Makassar (Antaranews Sulsel) - Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan Hadi Basalamah disebut-sebut menerima uang senilai Rp80 juta terkait kasus dugaan korupsi proyek perawatan dan penyewaan gedung Celebes Convention Center (CCC) di Jalan Tanjung Bunga Makassar.
"Tersangka Azikin menyebut kalau yang bersangkutan pernah terima uang Rp80 juta. Barang buktinya berupa notes (catatan) yang diserahkan kepada Hadi Basalamah," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani kepada wartawan di Makassar, Kamis.
Dia menyebutkan, hal tersebut berdasarkan pengakuan Azikin setelah diperiksa penyidik mengenai orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana penyewaan gedung CCC milik Pemerintah Provinsi Sulsel itu.
Meski demikian, berdasarkan pengakuan saksi, Hadi Basalamah yang diperiksa pada Rabu (14/2) oleh tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Polda Sulsel membantah menerima uang tersebut berdasarkan catatan penerima uang.
"Dari pengakuan saksi (Hadi Basalamah) kata dia tidak menerima, setelah tersangka mengaku uang senilai Rp80 juta telah diserahkan kepada saksi. Ini tentu belum dijadikan bukti kuat, tapi masih dipelajari dari pengakuannya," tutur Dicky.
Sebelumnya, Nur Azikin sebagai Kepala UPTD Balai Pelayanan Logistik Perdagangan Dinas Perdagangan Provinsi Sulsel ditangkap tim dari Polda Sulsel dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 Desember 2017.
Tidak hanya itu, seorang kontraktor bernama Malik Arif ikut ditangkap polisi.
Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan Wibisono kala itu mengemukakan Nur Azikin dan Malik Arif diduga terlibat pada kasus dugaan korupsi proyek APBD 2017 serta dana penyewaan Gedung CCC berlokasi di Jalan Tanjung Bunga Makassar.
Bahkan Nur Azikin diduga ikut terlibat dalam pemotongan penggunaan anggaran APBD 2017 pada beberapa kegiatan penunjukan langsung yang dipotong sampai 65 persen dari nilai kontrak.
Dari operasi penangkapan itu, polisi menyita barang bukti uang tunai senilai Rp433,6 juta. Kemudian uang sebesar Rp350 juta ditemukan di ruangan Nur Azikin dan sisanya sebesar Rp83.600.000 di ruangan stafnya.
Diduga uang itu berasal dari Malik Afif selaku kontraktor yang ditunjuk langsung dalam pelaksanaan beberapa proyek penunjukan Dinas Perdagangan Sulsel.
"Uang ini diantarkan langsung Malik ke kantor Nur Asikin. OTT dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WITA di kantor UPTD BPLP Sulsel, saat itu ada dua orang," kata Yudhiawan.
Berita Terkait
Korlantas Polri uji coba kirim surat tilang melalui aplikasi WhatsApp
Sabtu, 4 Mei 2024 7:30 Wib
Mabes Polri menggerebek vila diduga pabrik narkoba
Jumat, 3 Mei 2024 22:38 Wib
Polda Metro Jaya ungkap kasus mayat di dalam koper
Jumat, 3 Mei 2024 13:01 Wib
Polda Sulsel tangkap oknum ASN Jeneponto diduga jual Sabu
Rabu, 1 Mei 2024 20:06 Wib
Polda Sulsel menggagalkan peredaran narkoba Sabu senilai Rp46 miliar
Selasa, 30 April 2024 18:44 Wib
Kapolda Sulsel ajak masyarakat kerja sama perangi narkoba
Selasa, 30 April 2024 18:43 Wib
Kapolda Sulbar dan DPRD Lampung sepakati penegakan hukum sengketa tanah
Kamis, 25 April 2024 20:03 Wib
Polri gelar Operasi Puri Agung 2024 amankan WWF ke-10 di Bali
Kamis, 25 April 2024 16:14 Wib