Makassar (Antaranews Sulsel) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Makassar akan mengandalkan tim kepatuhan yang merupakan gabungan dari berbagai instansi pemerintah untuk meningkatkan kepesertaan dari sektor formal.
"Kami sudah ada tim kepatuhan, gabungan dari berbagai instansi seperti Kejaksaan, Dinas Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP)," ujar Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Makassar Usman Rappe di Makassar, Kamis.
Ia mengatakan, tim kepatuhan dari berbagai instansi ini akan bekerja dalam memberikan peringatan kepada perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan pegawainya agar segera didaftarkan menjadi peserta.
Usman menegaskan jika setiap warga negara yang menjadi pekerja, baik pekerja formal maupun informal harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.
"Banyak sekali manfaat yang didapatkan oleh peserta, apalagi preminya yang sangat kecil tidak sampai satu persen. Kalau kena musibah, banyak santunan-santunan, mulai biaya pengobatan gratis, digantikan gaji bulanannya selama tidak bekerja bahkan santunan jika meninggal dalam pekerjaan," jelasnya.
Karenanya, dirinya mengaku jika amanat undang-undang itu adalah implementasi dari hadirnya negara dalam kehidupan rakyatnya dengan membantu menyelesaikan permasalahannya seperti kecelakaan kerja maupun lainnya.
Dalam sosialisasi yang dilakukannya dihadapan para aparat pemerintah kecamatan itu, Usman mengungkapkan beberapa contoh kasus di mana korban kecelakaan kerja yang meninggal dunia tidak terdaftar sebagai peserta.
Ia mencontohkan, kecelakaan hanggar Bandara Hasanuddin beberapa tahun lalu, kemudian petugas teknil PLN di Kabupaten Gowa yang korbannya empat orang dan lainnya.
"Yang di Gowa, ada empat orang waktu itu meninggal dunia karena kerja. Di saat kita sedang menyiapkan santunan-santunan dan belakangan kita tahu ternyata tidak terdaftar sebagai peserta akhirnya, santunan tidak jadi diberikan. Nilainya itu sekitar setengha miliar dan perusahaan tempat korban itu bekerja harus menggantinya. Makanya, kenapa kami selalu tegaskan menjadi peserta itu manfaatnya besar," ucapnya.
Selain itu, BPJS TK mewanti-wanti perusahaan wajib belum daftar (PWBD), Perusahaan Daftar Sebagian Tenaga Kerja (PDS TK) dan perusahaan yang menunggak Iuran untuk dapat segera memenuhi kewajiban mereka dan mendaftarkan tenaga kerja ke BPJS TK.
Berita Terkait
Menaker meluncurkan Program K3 Nasional 2024-2029
Kamis, 25 April 2024 13:53 Wib
Kemnaker: Aduan sementara di Posko THR capai 1.187 kasus
Minggu, 7 April 2024 19:45 Wib
Menaker memastikan "ojol" tidak masuk ruang lingkup aturan THR
Selasa, 26 Maret 2024 19:16 Wib
Pembangunan ketenagakerjaan di Sulbar terkendala rendahnya tingkat pendidikan
Jumat, 9 Februari 2024 1:01 Wib
Pemprov Sulsel tingkatkan cakupan BPJAMSOSTEK pada pekerja rentan
Sabtu, 27 Januari 2024 20:09 Wib
Kemnaker kumpulkan data penyebab kecelakaan kerja di Morowali Sulteng
Rabu, 27 Desember 2023 12:38 Wib
Kemenaker turunkan tim pengawas ketenagakerjaan ke Morowali
Senin, 25 Desember 2023 13:37 Wib
Indonesia dan Turki sepakat perbarui MoU Ketenagakerjaan
Kamis, 23 November 2023 14:10 Wib