Makassar (Antaranews Sulsel) - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan membekuk dua pelaku penipuan dengan mencatut nama Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan modus belanja daring (online).
"Kedua pelaku ini masing-masing RG (29) dan A (29) berprofesi sebagai petani. Mereka ditangkap setelah dilakukan penelusuran tim cyber crime Polda Sulsel," sebut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani saat rilis kasus di Makassar, Senin.
Dalam aksinya, pelaku dengan modus membuka toko belanja online ponsel pada akun facebook bernama Deby Ardi Wiyanto dengan harga sangat murah untuk menjerat korban. Setelah itu korban membeli, lalu dihubungi pelaku mengaku dari Bea Cukai atas nama Jusmantoro.
"Setelah uang ditransfer, pelaku lain menyamar sebagai petugas Bea Cukai mengatakan barang tersebut ilegal saat dikirim dan ditahan. Pelaku kemudian meminta sejumlah uang agar prosesnya tidak sampai ke persidangan," papar Dicky kepada wartawan.
Tidak hanya mengaku menjadi petugas Bea Cukai melalui telepon gengam, keduanya juga berpura-pura menjadi Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membantu korban dalam pencarian dana, begitupun akan diatur proses hukumnya dengan mengaku sebagai Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, pejabat Polda Sulsel.
"Dari kejadian itu korban merasa ditipu dan akhirnya melaporkan ke polisi dengan menderita kerugian mencapai Rp150 juta. Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di Kabupaten Sidrap. Sementara pemilik akun facebook berinisial S kini berstatus DPO," ungkapnya.
Sementara Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel AKBP Yuliar Kus Nugroho menambahkan barang bukti yang berhasil disita yakni tiga unit ponsel model lama, serta sejumlah struk hasil transfer korbannya.
baca :Penipuan berkedok belanja online
"Pasal yang dikenakan yakni pasal 28 ayat 1 jo pasal 36 jo pasal 51 ayat dua Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp12 miliar," tambahnya.
Sedangkan tersangka RG saat rilis tersebut mengaku telah melakoni pekerjaan melanggar hukum tersebut selama dua tahun dan baru terciduk petugas cyber crime yang sudah mengintainya dari jejaring media sosial.
"Sudah dua tahun pak, belajar otodidak saja. Rata-rata orang percaya dan mau saja menyerahkan uangnya. mungkin karena takut. Semua uang-uang itu ditransfer di Bank BRI, tidak ada bank lain. Korban biasanya dari pulau Jawa dan Kalimantan, di Sulsel juga ada," bebernya usai memperagakan cara menipunya melalui ponsel.
Berita Terkait
Aktivis difabel: Pekerja difabel terus dibayangi PHK sepihak
Rabu, 1 Mei 2024 21:52 Wib
Kemenkumham Sulsel monitoring layanan pengaduan di Lapas Makassar
Rabu, 1 Mei 2024 20:35 Wib
Polda Sulsel tangkap oknum ASN Jeneponto diduga jual Sabu
Rabu, 1 Mei 2024 20:06 Wib
Pj Ketua PKK Sulsel serahkan sejumlah bantuan pada HUT ke-161 Jeneponto
Rabu, 1 Mei 2024 20:03 Wib
Perkemi Sulsel sarankan pengurangan atlet untuk PON XXI Aceh-Sumut
Rabu, 1 Mei 2024 19:10 Wib
Kejati Sulsel ajak santri Ponpres DDI Abrad Makassar jauhi narkoba
Rabu, 1 Mei 2024 19:09 Wib
KONI Sulsel berharap anggaran operasional untuk PON XXI segera cair
Rabu, 1 Mei 2024 18:50 Wib
Prevalensi stunting di Pinrang Sulsel turun 3,3 persen pada 2023
Rabu, 1 Mei 2024 17:51 Wib