Makassar (Antaranews Sulsel) - Nilai tukar petani (NTP) Provinsi Sulawesi Selatan yang berada pada angka 101,10 persen pada bulan Februari 2018 mengalami peningkatan 0,22 persen pada Maret dengan menyumbang 101,33 persen.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Selatan, Nursam Salam di Makassar, Senin, menyebutkan bahwa kenaikan NTP bulan Maret 2018 berdasarkan perbandingan indeks harga yang diterima petani petani (it) terhadap indeks harga yang dibayar petani (ib).
"Perbandingan indeks harga ini yang menjadi salah satu indikator naiknya NTP bulan Maret ini. NTP naik, petani juga pasti senang," ujarnya.
Nursam menjelaskan, indeks yang dibayar petani (ib) mengalami kenaikan pada semua subsektor yakni, subsektor tanaman pangan mencapai 0,24 persen.
Pada subsektor tanaman hortikultura naik sebesar 0,32 persen, subsektor perkebunan rakyat sebesar 0,36 persen, subsektor peternakan sebesar 0,04 persen dan subsektor perikanan naik sebesar 0,29 persen.
Sedangkan untuk indeks yang diterima petani (it) pada bulan Maret ini juga mengalami kenaikan khususnya pada subsektor hortikultura sebesar 0,27 persen dan subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 2,93 persen.
"Jadi NTP di seluruh subsektor itu mengalami kenaikan, baik pada indeks yang dibayar oleh petani maupun indeks yang diterima petani, semuanya naik," terangnya.
Berita Terkait
Sejumlah Kepala Rutan di Sulsel ziarah ke makam pahlawan
Jumat, 26 April 2024 18:41 Wib
Pengusaha Malaysia akan berinvestasi Rp1 triliun di Sulsel
Jumat, 26 April 2024 17:11 Wib
Pengusaha Malaysia sepakat berinvestasi 80 juta dolar AS di Sulsel
Jumat, 26 April 2024 15:23 Wib
Bawaslu Maros mulai rekrut pengawas Pilkada 2024 dengan dua kategori
Jumat, 26 April 2024 6:46 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel menemui Kapolda tingkatkan sinergisitas
Jumat, 26 April 2024 0:17 Wib
DPRD Sulsel ungkap banyak calon titipan KPID dan KIP
Kamis, 25 April 2024 20:52 Wib
KAJ Sulsel aksi damai suarakan tolak menggugat jurnalis
Kamis, 25 April 2024 18:18 Wib
DPRD Sulsel:Terobosan Pj Gubernur mampu tekan biaya distribusi
Kamis, 25 April 2024 14:01 Wib