Pendukung DIAmi tuntut legislator diadili
Makassar (Antaranews Sulsel) - Ratusan pendukung pasangan Calon Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) melakukan aksi pada sejumlah titik strategis di Kota Makassar, Sulawesi Selatan menuntut 13 legislator DPRD Makassar diadili.
"Kami sangat kecewa pelanggaran yang jelas dilakukan 13 anggota DPRD Makassar menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye tidak ditangani serius penegak hukum, ada apa," tegas jenderal lapangan aksi Lukman Sulaiman di kantor DPRD Makassar, Kamis.
Dalam aksinya, para demonstran pendukung pasangan DIAmi juga meminta perwakilan anggota DPRD Makassar menerima aspirasinya agar Badan Kehormatan (BKDewan (BKD) segera memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
Selain itu, tidak satupun dari 13 legislator tersebut menemui mereka untuk memberikan klarifikasi atau pernyataan mengapa menggunakan kantor negara sebagai tempat mengkampanyekan usungan mereka yakni Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi atau Appi Cicu.
"Bila aspirasi ini tidak ditanggapi maka akan kami aksi lebih besar lagi. Ada apa mereka tidak mau menemui kami, apakah mereka takut,"beber Lukman.
Tidak sampai disitu, Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) bersama Sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu)`, tegas dia, harus jelas memproses kasus ini, jangan sampai `masuk angin` hingga bisa menghambat penegakan hukum di Makassar.
"Penegak hukum dan Panwaslu harus serius menangani persoalan ini, kami berharap hukum ditegakkan dan tidak tebang pilih, sebab jelas-jelas mereka melanggar aturan, lucu kan anggota dewan selaku pembuat aturan malah melanggar aturan tapi tidak diadili," papar Ketua Umum Brigade 08 itu.
Sebelumya, 13 Anggota DPRD Makassar dituding melakukan pelanggaran menggunakan kantor DPRD Makassar diduga berkampanye dengan menggelar temu wartawan namun disisipkan spanduk pasangan calon Appi-Cicu saat itu.
Pelanggaran ini masuk dalam pasal 187 ayat 3 dan pasal 69 huruf H Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dengan sanksi maksimal enam bulan pidana, sehingga persoalan ini harus diproses hukum agar penegakan itu berjalan.
Sebelumnya, anggota Panwaslu Makassar, Abdillah Mustari menyatakan dari 13 anggota DPRD Makassar tersebut dinyatakan tidak bersalah karena unsurnya tidak memenuhi setelah melalui kajian pada pasal 69 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
"Dimaksud tentang penggunaan fasilitas dan anggaran negara dibahas bahwa pasal ini bersifat kumulatif. Kalau disitu ada kata penggunaan fasilitas negara atau anggaran negara baru masuk,"kilahnya.
Ketua DPRD Kota Makassar Farouk M Betta mengatakan telah menerima laporan dari BK bahwa dari 13 anggota dewan yang melakukan kegiatan itu tidak melanggar, dan Panwaslu serta Gakumdu menyatakan tidak cukup bukti.
"Putusan BK menyatakan tidak cukup bukti sehingga sanksi tidak dijatuhkan, keputusan Panwas dan Gakumdu juga menyatakan tidak cukup bukti, jadi dimana dinyatakan melanggar,"ujar Aru disapa akrab ini sekaligus tim pemenangan pasangan Appi-Cicu itu.
Aksi pendukung pasangan DIAmi yang terdiri dari beberapa unsur tergabung dalam Koalisi Masyarakat Bersatu ini tidak hanya digelar di kantor DPRD Makassar, mereka juga beraksi di kantor KPU Makassar, KPU Provinsi, kantor PT TUN dan antor Komisi Yudisial di Makassar untuk menuntut keadilan.
"Kami sangat kecewa pelanggaran yang jelas dilakukan 13 anggota DPRD Makassar menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye tidak ditangani serius penegak hukum, ada apa," tegas jenderal lapangan aksi Lukman Sulaiman di kantor DPRD Makassar, Kamis.
Dalam aksinya, para demonstran pendukung pasangan DIAmi juga meminta perwakilan anggota DPRD Makassar menerima aspirasinya agar Badan Kehormatan (BKDewan (BKD) segera memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
Selain itu, tidak satupun dari 13 legislator tersebut menemui mereka untuk memberikan klarifikasi atau pernyataan mengapa menggunakan kantor negara sebagai tempat mengkampanyekan usungan mereka yakni Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi atau Appi Cicu.
"Bila aspirasi ini tidak ditanggapi maka akan kami aksi lebih besar lagi. Ada apa mereka tidak mau menemui kami, apakah mereka takut,"beber Lukman.
Tidak sampai disitu, Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) bersama Sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu)`, tegas dia, harus jelas memproses kasus ini, jangan sampai `masuk angin` hingga bisa menghambat penegakan hukum di Makassar.
"Penegak hukum dan Panwaslu harus serius menangani persoalan ini, kami berharap hukum ditegakkan dan tidak tebang pilih, sebab jelas-jelas mereka melanggar aturan, lucu kan anggota dewan selaku pembuat aturan malah melanggar aturan tapi tidak diadili," papar Ketua Umum Brigade 08 itu.
Sebelumya, 13 Anggota DPRD Makassar dituding melakukan pelanggaran menggunakan kantor DPRD Makassar diduga berkampanye dengan menggelar temu wartawan namun disisipkan spanduk pasangan calon Appi-Cicu saat itu.
Pelanggaran ini masuk dalam pasal 187 ayat 3 dan pasal 69 huruf H Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dengan sanksi maksimal enam bulan pidana, sehingga persoalan ini harus diproses hukum agar penegakan itu berjalan.
Sebelumnya, anggota Panwaslu Makassar, Abdillah Mustari menyatakan dari 13 anggota DPRD Makassar tersebut dinyatakan tidak bersalah karena unsurnya tidak memenuhi setelah melalui kajian pada pasal 69 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
"Dimaksud tentang penggunaan fasilitas dan anggaran negara dibahas bahwa pasal ini bersifat kumulatif. Kalau disitu ada kata penggunaan fasilitas negara atau anggaran negara baru masuk,"kilahnya.
Ketua DPRD Kota Makassar Farouk M Betta mengatakan telah menerima laporan dari BK bahwa dari 13 anggota dewan yang melakukan kegiatan itu tidak melanggar, dan Panwaslu serta Gakumdu menyatakan tidak cukup bukti.
"Putusan BK menyatakan tidak cukup bukti sehingga sanksi tidak dijatuhkan, keputusan Panwas dan Gakumdu juga menyatakan tidak cukup bukti, jadi dimana dinyatakan melanggar,"ujar Aru disapa akrab ini sekaligus tim pemenangan pasangan Appi-Cicu itu.
Aksi pendukung pasangan DIAmi yang terdiri dari beberapa unsur tergabung dalam Koalisi Masyarakat Bersatu ini tidak hanya digelar di kantor DPRD Makassar, mereka juga beraksi di kantor KPU Makassar, KPU Provinsi, kantor PT TUN dan antor Komisi Yudisial di Makassar untuk menuntut keadilan.