Mamuju (ANTARA Sulbar) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Barat mendorong berbagai satuan kerja perangkat daerah untuk meningkatkan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2014 agar minimnya penyerapan selama 2013 tidak terulang.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sulbar Ahmad Mustamin di Mamuju, Rabu, mengatakan sejumlah SKPD yang menjadi mitra kerja Komisi II DPRD Sulbar tidak maksimal melakukan penyerapan APBD 2013.
"Ini mengecewakan kami. DPRD Provinsi Sulawesi Barat mengaku kecewa atas tidak maksimalnya serapan anggaran APBD Tahun 2013," katanya.
Ia mengatakan tidak maksimalnya serapan anggaran tersebut, tampak pada laporan pertanggungjawaban APBD 2013 oleh Pemerintah Sulbar.
Ia mengatakan pagu anggaran yang dikelola SKPD yang dibidani Komisi II DPRD Sulbar Rp212 miliar.
Namun, katanya, realisasi untuk pembangunan hanya mencapai Rp182 miliar.
Hal itu, kata dia, mengakibatkan sisa anggaran mencapai Rp29 miliar karena tidak berhasil dikelola.
"Sangat banyak anggaran yang tidak dikelola ini tentu merugikan masyarakat yang butuh pembangunan dari anggaran APBD Sulbar, ini mesti menjadi evaluasi pemerintah di Sulbar ke depan," katanya.
Ia mengatakan SKPD yang tidak baik dalam mengelola anggaran mesti dievaluasi agar anggaran dapat lebih maksimal dikelola.
"Agar bisa dirasakan masyarakat yang butuh pembangunan," katanya. MH Atmoko
Berita Terkait
21 desa wisata di Sulbar dukung kampanye wajib halal
Selasa, 7 Mei 2024 0:50 Wib
JCH Kloter 7 Sulbar diberangkatkan 17 Mei 2024
Senin, 6 Mei 2024 15:39 Wib
Kemenag Sulbar memprioritaskan pelayanan 73 JCH lansia
Senin, 6 Mei 2024 15:38 Wib
Dekranasda Sulbar kembangkan usaha kerajinan tangan
Minggu, 5 Mei 2024 23:37 Wib
BPKPD Sulbar optimis capai target PAD Rp513,3 miliar pada 2024
Minggu, 5 Mei 2024 11:29 Wib
Kemenag Sulbar kampanye wajib halal UMKM di Mamuju
Minggu, 5 Mei 2024 1:24 Wib
BPBD: Material longsor menutupi ruas jalan pada 70 titik di Mamasa
Jumat, 3 Mei 2024 22:34 Wib
PJ Gubernur Sulbar: Kemendagri apresiasi upaya pengendalian inflasi
Jumat, 3 Mei 2024 21:22 Wib