Makassar (ANTARA Sulsel) - Koordinator Wilayah Partai Nasional Demokrat Sulawesi Selatan, Luthfi A Mutty menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan tidak berlaku asalkan tidak mengganggu tugas-tugas pengurus partai.
"Kalau ada yang menyebut di Nasdem itu dilarang rangkap jabatan, sebenarnya itu tidak sepenuhnya benar dan dimungkinkan selama tidak mengganggu tugas-tugas," ujarnya saat memimpin Rapat Pleno Diperluas Nasdem Sulsel, Rabu.
Luthfi menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi pengurus partai untuk merangkap jabatan strategis di luar. Menurut dia, semua kader berhak untuk menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Legislator DPR-RI itu mempersilakan setiap kader untuk bersaing mendapatkan posisi strategis di partai pada periode mendatang, meski saat ini juga menjabat posisi penting di luar seperti DPRD.
Sebelumnya, dilaporkan Nasdem Sulsel merancang peraturan organisasi (PO) yang pada salah satu poinnya disebutkan larangan merangkap jabatan bagi Ketua DPD maupun DPW.
Larangan itu berlaku, untuk misalnya kader yang berstatus anggota dewan. Bila memegang jabatan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD), maka harus mundur dari struktur kepengurusan partai. Namun Luthfi menegaskan aturan menyangkut itu belum disahkan.
"Itu hanya sebatas wacana. Kalau ada yang menjabat posisi penting dan strategis di dewan seperti pimpinan AKD ataupun pimpinan dewan, tidak mesti harus mundur dari jabatan di partai," katanya.
Luthfi menjelaskan, partai bersikap terbuka terhadap kader dengan latar belakang yang berbeda-beda. Yang diharapkan adalah, kader mampu memisahkan antara kepentingan partai dengan urusan lainnya di luar.
Dia menyebutkan jika selama ini tidak ditemukan masalah terkait kader yang melakukan rangkap jabatan di berbagai daerah hingga tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Pernyataan Luthfi memperbesar peluang Ketua DPD Nasdem Makassar, Andi Rachmatika Dewi untuk mempertahankan jabatannya pada periode mendatang.
Ia menyatakan semakin bertekad untuk mencalonkan diri kembali pada pemilihan yang rencananya digelar tahun ini. Menurut dia, dirinya ia memang belum pernah mendapatkan petunjuk teknis tentang larangan rangkap jabatan.
"Kalau pun ada, aturan itu dianggap belum cocok diterapkan pada partai yang masih tergolong baru. Nasdem di Makassar ini masih baru belum memiliki banyak kader yang layak untuk menjadi pemimpin partai," ucapnya. FC Kuen
Berita Terkait
Polda Sulbar perkuat upaya pemerintah meningkatkan layanan kesehatan
Selasa, 7 Mei 2024 18:03 Wib
15 Satker Kemenkumham Sulsel ikuti desk evaluasi pembangunan ZI menuju WBK
Senin, 6 Mei 2024 20:00 Wib
BMKG : Sebagian besar wilayah Indonesia diguyur hujan sedang-lebat pada Sabtu
Sabtu, 4 Mei 2024 6:42 Wib
BMKG : Hujan petir berpotensi landa sebagian wilayah ibu kota provinsi pada Kamis
Kamis, 2 Mei 2024 6:46 Wib
Bea Cukai Subagsel: Potensi kerugian negara dari barang ilegal Rp2,73 miliar
Senin, 29 April 2024 23:57 Wib
Penerimaan Bea Cukai Sulbagsel triwulan I capai Rp116,7 miliar
Senin, 29 April 2024 22:11 Wib
BMKG : Mayoritas wilayah di Indonesia berpotensi alami hujan lebat pada Sabtu
Sabtu, 27 April 2024 8:01 Wib
Kacab Disdik VI Sulsel bersama 20 satdik SMA tanam pohon serentakdi Selayar
Selasa, 23 April 2024 9:21 Wib