Makassar (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Kota Makassar diminta menghentikan pemberian izin operasi swalayan atau minimarket yang banyak menjamur dalam satu kelurahan karena dikhawatirkan mematikan perekonomian di pasar tradisional.
"Sejak beberapa tahun terakhir ini, minimarket semakin menjamur di kota ini dan dalam satu kelurahan bisa sampai lima minimarket tersebar. Ini kan tidak terlalu bagus untuk pedagang di pasar tradisional," kata Ketua Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar, Amar Busthanul, Rabu.
Dia mengatakan keberadaan swalayan di Makassar dianggap sudah teramat banyak sehingga berpotensi besar mematikan perekonomian di pasar tradisional.
Ia meminta adanya keseimbangan antara pasar tradisional dan pasar modern sehingga tidak ada kesan jika pertumbuhan pasar modern ini akan mematikan pedagang-pedagang kecil.
"Minimarket yang menjamur membuat pasar-pasar kecil maupun warung-warung di sekitarnya menjadi lesu. Kalau dibiarkan terus menerus, bisa-bisa perekonomian masyarakat kita di pasar mati," katanya.
Amar menyebutkan, pasar swalayan terus tumbuh hampir di seluruh kawasan dalam kota Makassar. Bahkan, telah masuk ke tengah pemukiman penduduk.
Itu membuat masyarakat cenderung malas ke pasar. Sebab berbagai kebutuhannya untuk sehari-hari bisa didapatkan di swalayan. Kemudahan itu juga didukung tempat belanja yang bersih dan nyaman.
Bahkan saat ini, pasar tradisional mulai ditinggalkan orang karena cenderung dianggap kurang nyaman. Sedangkan perbandingan harga di kedua tempat hampir sebanding.
"Jika ada pasar tradisional dan swalayan yang berdekatan, orang pasti pilih belanja di swalayan karena tempatnya nyaman dan bersih. Berbeda dengan di pasar tradisional," jelasnya.
Amar menyebutkan, penataan toko swalayan sudah diatur melalui Peraturan Daerah Kota Makassar nomor 15 tahun 2009 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern.
Pada salah satu pasal diterangkan bahwa pendirian toko swalayan harus berjarak minimal 500 meter dari lokasi pasar tradisional. Sedangkan kenyataannya saat ini, justru banyak yang sangat berdekatan.
Direktur Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya, Rusman Abu mengatakan, usulan penghentian izin operasi oleh dewan dianggapnya sebagai langkah yang tepat demi keberlangsungan pasar tradisional.
Menurut dia, keberadaan pasar swalayan telah mematikan perekonomian di pasar tradisional secara langsung. Hal tersebut, tentu berdampak langsung pada Pendapatan Asli Daerah.
"Kami mendukung penghentian izin operasi untuk minimarket itu. Usul dari dewan akan kami teruskan ke Wali Kota agar menjadi pertimbangan," kata dia.
Berita Terkait
Bawaslu Sulsel evaluasi kinerja Panwaslu untuk dipekerjakan kembali
Sabtu, 27 April 2024 19:35 Wib
Korban jiwa tanah longsor di Toraja Utara bertambah menjadi tiga orang
Sabtu, 27 April 2024 19:22 Wib
Wali Kota Makassar menerima penghargaan penyelenggara pemda terbaik
Jumat, 26 April 2024 18:40 Wib
Diskominfo Kota Makassar dorong pembentukan KIM promosikan Lorong Wisata
Jumat, 26 April 2024 17:55 Wib
Sidang gugatan media di PN Makassar hadirkan ahli Dewan Pers
Kamis, 25 April 2024 23:03 Wib
Saksi Dewan Pers : Media digugat terkait pemberitaan ancaman kebebasan pers
Kamis, 25 April 2024 22:12 Wib
KAJ Sulsel aksi damai suarakan tolak menggugat jurnalis
Kamis, 25 April 2024 18:18 Wib
Pj Sekda Makassar minta proyek strategis pusat dimasukkan dalam RPJPD
Rabu, 24 April 2024 21:48 Wib