Bantaeng, Sulsel (ANTARA Sulsel) - Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan mulai memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pelatihan Kerja dan Produktivitas.
"Perda nomor 2 tahun 2015 tersebut ditetapkan DPRD Kabupaten Bantaeng 21 April 2015," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantaeng, Syahrul Bayan di Bantaeng, Senin.
Menurut mantan Kabag Humas dan Protokol Pemda Kabupaten Bantaeng itu, Perda ini merupakan yang kedua di Indonesia setelah Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.
Dia berharap melalui peraturan yang dikeluarkan para wakil rakyat itu menjadi momentum bangkitnya geliat investasi di daerah berjarak 120 kilometer arah selatan Kota Makassar, ibukota Provinsi Sulsel.
Untuk pengembangan investasi, daerah berjuluk Butta Toa telah menyiapkan kawasan seluas 5000 Ha yang diberi nama Bantaeng Industrial Park (BIP).
Kawasan tersebut berlokasi di Kecamatan Pa'jukukang, salah satu kawasan yang selama ini menjadi lahan tidur atau lahan yang tidak produktif.
Syahrul Bayan mengatakan seiring penyelesaian konstruksi di kawasan BIP tersebut, juga dituntut segera menyiapkan tenaga kerja yang terampil dan siap pakai. Agus Setiawan
Berita Terkait
Pansus I DPRD Wajo membahas perubahan perda pembentukan produk hukum
Rabu, 1 Mei 2024 17:24 Wib
Pansus DPRD Lutim rampungkan studi tiru Perda KLA di Bogor
Selasa, 23 April 2024 21:12 Wib
Pemkot Makassar menggencarkan sosialisasi perda kawasan tanpa rokok
Selasa, 23 April 2024 12:52 Wib
DPRD dan Pemkab Lutim studi tiru Perda KLA di Kota Bogor
Sabtu, 20 April 2024 11:12 Wib
DPRD Sulbar sahkan lima perda
Senin, 15 April 2024 6:12 Wib
DPRD Sulsel sahkan empat Perda melalui rapat paripurna
Selasa, 19 Maret 2024 19:44 Wib
DPRD dan Pemprov Sulsel sahkan Ranperda tentang Ideologi Pancasila
Senin, 18 Maret 2024 18:43 Wib
Pemkab Sidrap sosialisasi Perda Pajak dan retribusi pada pelaku usaha
Rabu, 6 Maret 2024 6:11 Wib