Minahasa Tenggara (Antara Sulsel) - Bupati Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, James Sumendap berjanji lebih memperhatikan perkembangan sektor perikanan dan kelautan di daerah tersebut.
"Sektor perikanan dan kelautan di Minahasa Tenggara akan lebih dikembangkan dengan menyiapkan berbagai program strategis," kata BupatiJames di Ratahan, Senin.
Dia menuturkan, sektor perikanan merupakan bagian penting dari kebijakan pemerintah kabupaten (Pemkab) dalam mendorong serta menggairahkan perekonomian daerah.
"Perkembangan perikanan, yang merupakan salah satu sektor vital di daerah , sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah, apalagi hampir sekitar 35 % penduduk Minahasa Tenggara bergelut di sektor tersebut," ujarnya.
Selain itu kata James dirinya berupaya untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan para masyarakat di kawasan pesisir dengan memberikan bantuan bersifat pemberdayaan.
"Akan ada bantuan yang berbentuk pemberdayaan masyarakat di kawasan pesisir, sehingga mereka dapat lebih meningkatkan kesejahteraan keluaga," jelasnya.
Sementara itu menurut Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Minahasa Tenggara, pihaknya berencanan akan membangun pelabuhan perikanan, dan tempat pelelangan ikan serta bantuan perikanan lainnya.
"Beberapa program pembangunan infrstrukur dan bantuan lainnya kami sudah persiapkan untuk membangun sektor perikanan di Minahasa Tenggara," katanya.
Berita Terkait
BP2P Sulawesi I selesaikan huntap korban abrasi Pantai Amurang Minahasa Selatan
Minggu, 17 September 2023 19:25 Wib
Energi mini-hidro memberi denyut perekonomian Suku Tontiwo Minahasa
Selasa, 12 September 2023 14:36 Wib
Majelis Hakim PT DKI Jakarta tolak permohonan banding Teddy Minahasa
Kamis, 6 Juli 2023 14:49 Wib
Kompolnas : Sidang Irjen Pol Teddy Minahasa sudah tunjukkan kredibilitasnya
Rabu, 31 Mei 2023 5:53 Wib
Polri jatuhkan sanksi PDTH kepada Irjen Teddy Minahasa
Rabu, 31 Mei 2023 5:40 Wib
Polri gelar sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa
Selasa, 30 Mei 2023 11:09 Wib
Pakar: Hukuman mantan Kapolres Bukit Tinggi Dody Prawiranegara layak diperberat
Kamis, 11 Mei 2023 10:34 Wib
Majelis hakim PN Jakbar vonis Linda penjara 17 tahun dan denda Rp2 miliar
Rabu, 10 Mei 2023 14:42 Wib