Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memvonis terdakwa kasus pengedaran narkoba Linda Pujiastuti selama 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atau lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 18 tahun dan denda Rp2 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih di PN Jakbar, Rabu.
Namun, Jon menyampaikan beberapa alasan yang meringankan pidana terdakwa Linda Pujiastuti.
"Terdakwa jujur, mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga belum pernah dihukum," ungkap Saragih.
Selain itu Saragih juga menyampaikan beberapa alasan yang memberatkan pidana terdakwa Linda Pujiastuti.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas narkotika. Terdakwa juga menikmati keuntungan sebagai perantara narkotika jenis sabu. Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat," jelas Saragih.
Saragih menegaskan terdakwa Linda Pujiastuti terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram.
Jon juga memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
Linda Pujiastuti mendapatkan vonis yang sama dengan Dody Prawiranegara kendati pun sebelumnya mereka tuntutan yang berbeda dari JPU.
Perintah Teddy
Kasus ini, bermula saat Teddy memerintahkan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan kembali.
Saat itu, Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu hasil tangkapan, namun, perintah Teddy adalah menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Teddy lalu memerintahkan Doddy membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda.
Setelah sabu tersebut sampai di Jakarta, Linda bertugas menjualkan barang haram tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.
PN Jakbar pada Selasa (9/5) telah memvonis Teddy penjara seumur hidup atau lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan hukuman mati.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Linda juga divonis penjara 17 tahun dan denda Rp2 miliar
Berita Terkait
BP2P Sulawesi I selesaikan huntap korban abrasi Pantai Amurang Minahasa Selatan
Minggu, 17 September 2023 19:25 Wib
Energi mini-hidro memberi denyut perekonomian Suku Tontiwo Minahasa
Selasa, 12 September 2023 14:36 Wib
Majelis Hakim PT DKI Jakarta tolak permohonan banding Teddy Minahasa
Kamis, 6 Juli 2023 14:49 Wib
Kompolnas : Sidang Irjen Pol Teddy Minahasa sudah tunjukkan kredibilitasnya
Rabu, 31 Mei 2023 5:53 Wib
Polri jatuhkan sanksi PDTH kepada Irjen Teddy Minahasa
Rabu, 31 Mei 2023 5:40 Wib
Polri gelar sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa
Selasa, 30 Mei 2023 11:09 Wib
Pakar: Hukuman mantan Kapolres Bukit Tinggi Dody Prawiranegara layak diperberat
Kamis, 11 Mei 2023 10:34 Wib
Tiga terdakwa terkait Teddy Minahasa siap menghadapi vonis di PN Jakarta Barat
Rabu, 10 Mei 2023 12:22 Wib