Jakarta (ANTARA) - Tiga terdakwa terkait kasus peredaran sabu mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa, yakni mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara, perantara peredaran sabu Linda dan mantan Kapolsek Kalibaru Syamsul Kasranto menyatakan siap untuk menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu.
"Kami dan juga para klien, Pak Dodi, Ibu Linda dan Pak Kasranto siap mendengar apapun keputusan majelis hakim hari ini," ungkap koordinator kuasa hukum Adriel Viari Purba saat ditemui pers sebelum sidang vonis itu di PN Jakbar.
Adriel menjelaskan, pada pukul 07.00 WIB, Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Jakarta Barat menghubungi pihaknya dan mengatakan bahwa Dodi asam lambungnya naik.
"Mungkin kita sama-sama ya memang deg-degan. Tapi secara mental memang siap tapi memang ada penyakit lama dia asam lambung. Tadi sudah dihubungi orang Tahti, barusan juga katanya sudah siap," katanya.
Terkait dengan vonis kepada terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa pada Selasa (9/5) ia menyatakan bahwa pertama, sikap Teddy secara jelas dan nyata tidak hormat di persidangan.
"Kedua, tidak mengakui semua perbuatannya apapun itu. Namun vonisnya, saja bisa turun dari tuntutan mati menjadi seumur hidup," ungkapnya.
Oleh karena itu, ia mengharapkan, agar ketiga kliennya bisa mendapatkan vonis terbaik dan sesuai dengan amanah undang-undang sehingga mendapatkan vonis paling ringan.
"Pak Dodi sudah berperan penting untuk mengungkap perkara ini, bekerjasama dengan penegak hukum. Mereka juga sudah mengungkapkan keterangan secara jujur, tidak berbelit-belit dan lugas di persidangan," katanya.
Adriel juga mengkonfirmasi bahwa istri terdakwa Dody dan anak terdakwa Linda akan hadir dalam sidang vonis hari Rabu ini.
Adriel juga berkeyakinan bahwa putusan hakim akan mencerminkan keadilan.
"Kalau ditanya yakin, kami yakin. Kami optimis bahwa putusan hakim pasti akan mencerminkan rasa keadilan," katanya.
Namun, tambahnya, dia tidak mau mendahului.
"Kami sudah menyajikan yang terbaik di sidang. Semua fakta dan bukti sudah kami sajikan," katanya.
Perintah Teddy
Kasus ini, bermula saat Teddy memerintahkan Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan kembali.
Saat itu, Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu hasil tangkapan, namun, perintah Teddy adalah menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Teddy lalu memerintahkan Doddy membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda.
Setelah sabu tersebut sampai di Jakarta, Linda bertugas menjualkan barang haram tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.
PN Jakbar pada Selasa (9/5) telah memvonis Teddy penjara seumur hidup atau lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan hukuman mati.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tiga terdakwa terkait Teddy siap hadapi vonis di PN Jakarta Barat
Berita Terkait
BP2P Sulawesi I selesaikan huntap korban abrasi Pantai Amurang Minahasa Selatan
Minggu, 17 September 2023 19:25 Wib
Energi mini-hidro memberi denyut perekonomian Suku Tontiwo Minahasa
Selasa, 12 September 2023 14:36 Wib
Majelis Hakim PT DKI Jakarta tolak permohonan banding Teddy Minahasa
Kamis, 6 Juli 2023 14:49 Wib
Kompolnas : Sidang Irjen Pol Teddy Minahasa sudah tunjukkan kredibilitasnya
Rabu, 31 Mei 2023 5:53 Wib
Polri jatuhkan sanksi PDTH kepada Irjen Teddy Minahasa
Rabu, 31 Mei 2023 5:40 Wib
Polri gelar sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa
Selasa, 30 Mei 2023 11:09 Wib
Pakar: Hukuman mantan Kapolres Bukit Tinggi Dody Prawiranegara layak diperberat
Kamis, 11 Mei 2023 10:34 Wib
Majelis hakim PN Jakbar vonis Linda penjara 17 tahun dan denda Rp2 miliar
Rabu, 10 Mei 2023 14:42 Wib