Gorontalo (Antara Sulsel) - Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Saiful Kadir, mengatakan bahwa tidak ada lagi pungutan biaya saat penerimaan siswa baru di sekolah itu.
"Semua kewenangan juga dipegang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo yaitu Dinas Pendidikan, kita pihak sekolah hanya menerima apa saja keputusan dari Pemprov," katanya, Jumat.
Saat ini Saiful mengungkapkan, untuk penilaian penerimaan siswa baru berdasarkan zonasi atau tempat tinggal, namun masih ada beberapa keluhan dari orang tua siswa terkait hal itu.
"Terkait kelulusan siswa yang menggunakan sistem zonasi, masih ada orang tua siswa yang mengeluh kepada kami pihak sekolah, karena ada anak mereka yang tidak lulus di SMA 1 dan lulus di tempat yang cukup jauh dari rumah mereka," ujarnya.
Ia mengungkapkan, mungkin dengan adanya sistem baru tersebut, masih ada perbaikan-perbaikan yang akan dilakukan.
Tahun ini jatah penerimaan siswa di SMA 1 Gorontalo sebanyak 320 siswa, namun karena tingginya animo masyarakat, ditambah dua kelas lagi menjadi 12 kelas.
"Satu kelas akan diisi oleh 36 siswa, jadi jumlah penerimaan kita pada tahun ini berjumlah sekitar 432 siswa," ia menjelaskan.
Salah satu orang tua siswa, Mirna, mengaku bahwa pihak sekolah tidak lagi melakukan pungutan biaya saat penerimaan, sehingga ia berharap ini berlangsung selama masa studi anaknya di sekolah itu.
"Sewaktu anak saya mendaftar, tidak dikenakan biaya apapun," tambahnya.
Berita Terkait
Prof Karta Jayadi terpilih sebagai Rektor Universitas Negeri Makassar
Jumat, 3 Mei 2024 13:43 Wib
Mendagri beri atensi terhadap keamanan data pemilih pada Pilkada Serentak 2024
Kamis, 2 Mei 2024 20:01 Wib
Kemendagri menyerahkan DP4 kepada KPU untuk susun DPT Pilkada 2024
Kamis, 2 Mei 2024 20:00 Wib
Mendagri: Taka ada percepatan jadwal Pilkada Serentak 2024
Kamis, 2 Mei 2024 19:58 Wib
Rektor UNM ingin segera bangun kampung halamannya di Sulawesi Barat
Rabu, 1 Mei 2024 17:49 Wib
Mendagri melantik Suhajar Diantoro sebagai Wakil Rektor IPDN
Selasa, 30 April 2024 15:53 Wib
Sidang gugatan media di PN Makassar hadirkan ahli Dewan Pers
Kamis, 25 April 2024 23:03 Wib
Saksi Dewan Pers : Media digugat terkait pemberitaan ancaman kebebasan pers
Kamis, 25 April 2024 22:12 Wib