Mamuju (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, mulai Agustus 2023 melayani pencetakan hasil legislasi dokumen apostille atau pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik yang akan digunakan ke luar negeri.

"Mulai Agustus 2023 ini hasil legislasi dokumen apostille sudah dapat dicetak di Kemenkumham Sulbar. Jadi, masyarakat tidak perlu lagi ke Jakarta untuk mencetak dokumen apostille," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulbar Rahendro Jati di Mamuju, Senin

Ia menyampaikan bahwa masyarakat juga dapat mengakses layanan apostille secara daring.

Melalui aplikasi tersebut m, masyarakat dapat memenuhi persyaratan legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar persetujuan visa sehingga memudahkan dalam pengurusan dokumen yang akan dipakai di negara tujuan.

"Silakan masyarakat yang akan melakukan legalisasi dokumen publik untuk aktivitas di luar negeri, dapat mengunjungi laman www.apostille.ahu.go.id. Kami dari Kanwil Kemenkumham Sulbar siap melakukan pendampingan apabila ada pemohon yang merasa kesulitan dalam pengisiannya," katanya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar Parlindungan mengatakan pihaknya telah menyerahkan sertifikat apostille kepada seorang warga Mamuju yang akan melanjutkan pendidikan di Maroko.

"Kami telah menyerahkan sertifikat apostille kepada Qudrotun Nada, seorang warga Mamuju yang akan melanjutkan pendidikan di Maroko," ujarnya.

Layanan sertifikat apostille sangat membantu masyarakat dalam pengurusan dokumen publik untuk aktivitas luar negeri.

"Ini adalah bukti bahwa inovasi yang dilakukan Kemenkumham dengan layanan online apostille, bermanfaat dan sangat membantu masyarakat dalam pengurusan dokumen publik untuk aktivitas luar negeri," terang Parlindungan.

Ia menjelaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi konvensi apostille melalui Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing.

"Ratifikasi tersebut membawa manfaat bagi pemerintah Indonesia dalam melakukan penyederhanaan proses legalisasi terhadap dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk aktivitas luar negeri menjadi cukup satu tahap saja melalui layanan apostille," jelasnya.

Layanan apostille, tambah Parlindungan, dapat dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi selaku competent authority, yaitu Kementerian Hukum dan HAM.

"Kebijakan layanan apostille ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat sehingga diharapkan kebijakan tersebut dapat memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat di Sulbar," kata Parlindungan.

Baca juga: Kemenkumham Sulsel layani pencetakan sertifikat Apostille