Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) telah merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidrap serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan di Pilkada serentak 2024.
"Pada hari ini, Minggu 1 Desember 2024, KPU Sidrap telah melaksanakan kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten kota di Kantor KPU Sidrap," kata Ketua KPU Sidrap Saharuddin Lasari saat dikonfirmasi ANTARA usai rapat pleno rekapitulasi, Ahad malam.
Berdasarkan salinan data yang diperoleh dari KPU Sidrap, ada tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati yang bertarung. Untuk perolehan suara pasangan nomor urut 1 Muh Yusuf-Muhammad Datariasyah Indra Hamzah (DoaTa ) total sebanyak 15.016 ribu suara tersebar di 12 kecamatan.
Selanjutnya, paslon nomor urut 2 Syaharuddin Alrif-Nurkana’ah (SAR-Kanaah) memperoleh suara terbanyak yakni total sebanyak 113.390 ribu suara tersebar di 12 kecamatan. Dan paslon nomor urut 3 Mashur Bin Mohd Alias-Muhammad Nasiyanto (Hamas-Na) berada di posisi suara terbanyak kedua total 45.726 ribu suara tersebar di 12 kecamatan se-Kabupaten Sidrap.
Dari jumlah perolehan suara tersebut, pasangan nomor urut 2 dengan akronim SAR-Kanaah dinyatakan sebagai pemenang Pilkada serentak mengungguli dua rivalnya di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidrap 2024.
Sedangkan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Sidrap tercatat 230.861 ribu pemilih, rinciannya laki-laki 112.188 pemilih dan perempuan 118.673 pemilih. Jumlah pemilih dalam DPT yang menyalurkan hak pilihnya di TPS sebanyak 174.493 ribu pemilih. Laki-laki 80.818 pemilih dan perempuan 93.675 pemilih.
Jumlah pemilih pindahan yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 604 pemilih. Jumlah pemilih tambahan (DPTb) yang menyalurkan hak pilihnya 1.043 pemilih, rinciannya laki-laki 534 pemilih dan perempuan 509 pemilih.
Jumlah total keseluruhan pengguna hak pilih tersebar di 12 kecamatan se-Kabupaten Sidrap sebanyak 176.140 ribu pemilih, laki-laki 81.692 pemilih dan perempuan 94.448 orang pemilih.
Untuk pemilih disabilitas yang menyalurkan hak pilihnya di 12 kecamatan sebanyak 891 pemilih, rinciannya laki-laki 334 pemilih dan perempuan 557 orang pemilih.
Data penggunaan surat suara yang diterima KPU Sidrap termasuk 2,5 persen surat suara cadangan di 12 kecamatan dari DPT total berjumlah 236.784 lembar. Jumlah surat suara yang digunakan 176.140 lembar.
Jumlah surat suara dikembalikan pemilih (rusak atau keliru coblos) sebanyak 65 lembar. Dan Surat suara yang tidak digunakan/tidak terpakai termasuk sisa surat suara cadangan sebanyak 60.579 lembar.
Data tersebut setelah berita acara sertifikat rekapitulasi penghitungan perolehan suara dari setiap kecamatan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang ditandatangani lima komisioner yakni Saharuddin Lasari selaku ketua, dan Aco Ilham, Akhwan Ali, Nursin dan Rasmawati masing-masing anggota KPU Sidrap disaksikan Bawaslu, pihak keamanan, dan saksi-saksi.
Sementara perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, pasangan calon nomor urut 1 Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad (DiA) memperoleh 26.807 ribu suara dan paslon nomor urut 2 Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi memperoleh 146.692 ribu suara. Dari perolehan suara itu maka paslon nomor urut 2 diunggulkan sebagai pemenang di Kabupaten Sidrap.
Dengan hasil tersebut, Saharuddin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat mulai proses awal tahapan Pilkada serentak hingga selesai dalam hal ini Forkompinda, PPS, PPK, KPPS, instansi terkait, lembaga-lembaga, media hingga aparat keamanan yang membantu penyelenggaraan Pilkada Sidrap berlangsung tertib dan aman serta menjadi kabupaten tercepat merampungkan rekapitulasi dari 24 kabupaten kota se Sulsel.
Kapolres Sidrap juga menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada KPU dan Bawaslu Sidrap atas kerja sama yang solid dan profesional berhasil menjaga suasana pemilihan tetap aman dan kondusif.
Pengumuman hasil Pilkada Sidrap tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024, hasil resmi perhitungan suara Pilkada 2024 akan diumumkan sekitar 19 hari setelah pemungutan suara dilakukan. Selanjutnya, dilaksanakan rekapitulasi di tingkat KPU Sulsel dimulai 6-9 Desember 2024 selanjutnya ditetapkan pemenang Pilkada serentak.
KPU Sidrap rampungkan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada serentak
Ilustrasi - Petugas KPPS mengarahkan pemilih menandai jari kelingkingnya usai mencoblos untuk Pilkada serentak, Rabu, 27 November 2024 di TPS 21 Kompleks Permata Hijau Lestari (PHL) Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan. (ANTARA/Darwin Fatir. )