Makassar (Antaranews Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar memastikan pemilihan wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar akan diulang pada 2020 setelah tidak terpenuhinya perolehan suara pasangan calon tunggal Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi Cicu).
"Karena paslon tunggal Munafri Arifuddin dan Rachmatika Dewi itu tidak mencapai suara yang ditetapkan, maka pemilihan wali kota akan diulang di tahun 2020," ujar Komisioner Bidang Divisi Data dan Teknis KPU Makassar Abdullah Manshur di Makassar, Sabtu.
Ia mengatakan paslon tunggal Appi-Cicu dalam pemilihan kepala daerah serentak 2018 tidak mampu mengalahkan perolehan suara dari kolom kosong (koko) sehingga pemilihan harus diulang.
Pada pemilihan itu, paslon tunggal Appi-Cicu hanya memperoleh sebanyak 264.245 suara dan kolom kosong (koko) sebanyak 300.795 suara.
Abdullah Mansyur mengatakan perolehan suara dari pasangan calon tunggal Appi-Cicu secara persentase memperoleh 47 persen sedangkan kolom kosong 53 persen.
"Dengan demikian pilkada Makassar akan diulang pada pemilihan berikutnya. Harusnya tahun 2019 tetapi karena ada pemilu presiden dan legislatif, maka pilkada serentaknya itu di tahun 2020," katanya.
Ia mengatakan, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018 tentang satu pemilihan dengan pasangan calon itu disebutkan ketika pasangan calon tidak mencapai perolehan suara lebih dari 50 persen maka dilakukan pemilihan ulang.
Manshur menyatakan, Munafri dan Rachmatika Dewi juga masih memungkinkan untuk ikut menjadi kontestan kembali pada 2020, namun harus dengan pasangan calon lain dan tidak boleh berpaket kembali.
"Mereka yang gagal meraih suara terbanyak masih bisa ikut kembali nanti di pilkada selanjutnya tapi harus dengan pasangan yang berbeda. Siapapun juga bisa ikut asalkan memenuhi syarat," katanya.
Selain itu ia menyatakan jika ada pihak dari paslon tunggal tidak menerima dengan hasil rekapitulasi resmi dari KPU Makassar dengan melakukan upaya hukum itu dimungkinkan dan pihaknya akan selalu siap.
"Itu sah-sah saja kalau mau menggugat. Kami selalu siap untuk dari segala upaya hukum yang dilakukan dari pihak yang tidak terima hasil KPU ini," ungkapnya.
Berita Terkait
Paket bantuan kemanusiaan dari Pemkot Makassar tiba di posko banjir Sidrap
Selasa, 7 Mei 2024 0:55 Wib
Tim medis Pemkot Makassar periksa kesehatan korban banjir
Selasa, 7 Mei 2024 0:54 Wib
Bantuan logistik dari Lantamal VI Makassar tiba di lokasi bencana di Luwu
Selasa, 7 Mei 2024 0:52 Wib
Sebanyak 616 orang mengikuti tes CAT penjaringan PPK Makassar
Senin, 6 Mei 2024 19:03 Wib
SAR Gabungan mengevakuasi delapan warga terisolasi pascabencana di Luwu
Senin, 6 Mei 2024 17:28 Wib
Polrestabes Makassar pulangkan puluhan mahasiswa yang diamankan usai unjuk rasa ricuh
Senin, 6 Mei 2024 16:14 Wib
Danlantamal VI Makassar proses hukum oknum aparat TNI AL terkait penembakan warga
Senin, 6 Mei 2024 13:15 Wib
Tim Satgas Lantamal VI Makassar sisir lokasi korban banjir di Luwu
Minggu, 5 Mei 2024 23:38 Wib