Makassar Antaranews Sulsel) - Tabung liquified petroleum gas (LPG) 3 Kilogram masi terhutang pada pajak pertambahan nilai (PPN) sehingga harus ditanggung oleh end user (komsumsi akhir) dalam hal ini masyarakat.
" Kami agen LPG 3 kg sudah menjual tabung gas lpg 3 kg menurut aturan yang ada dengan batasan HET dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel)," kata Kabid Humas DPD VII Hiswan Migas Sulawesi Selatan, HM Maulana Aziz di Makassar, Selasa.
Aziz mengatakan, aturan - aturan mengenai subsidi yang disusun oleh Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) sudah dijalankan Pemprov.
Ia menambahkan, ESDM provinsi Sulsel tidak ada petunjuk teknis bahwa didalam HET Pemprov harus dicantumkan.
Sementara dalam komponen struktur HET Pemprov tidak terdapat komponen PPN.
Dari selisih HET Gubernur Sulsel dan selisih PPN kini ditanggung oleh masyarakat.
Diadakannya koordinasi ditingkat pusat dalam hal ini ESDM, pertamina dana mentri keuangan untuk membahas apakah ini tanggungan masyarakat atau murni subsidi negara.
"Kami berharap ini murni subsidi negara, tidak ada lagi beban hang harus ditanggung oleh masyarakat dan kalau LPG naik, bisa memicu inflasi di Sulsel," ujar Aziz.
Berita Terkait
Sekitar 3.000 warga Latimojong Luwu masih terisolasi akibat jembatan putus
Sabtu, 4 Mei 2024 14:28 Wib
BPBD: Dampak longsor di Enrekang akses transportasi 3 kabupaten terputus
Jumat, 3 Mei 2024 22:14 Wib
Indonesia lolos semifinal Piala Uber 2024 setelah kalahkan Thaiand 3-0
Jumat, 3 Mei 2024 12:56 Wib
Liga Conference Europa - Olympiakos bungkam Villa 4-2, Fiorentina tekuk Brugge 3-2
Jumat, 3 Mei 2024 7:14 Wib
Proliga 2024 - Juara bertahan Bandung bjb tundukkan Gresik Petrokimia 3-1
Kamis, 2 Mei 2024 19:59 Wib
NBA - Mavericks kian dekat ke semifinal usai unggul 3-2 atas Clippers
Kamis, 2 Mei 2024 14:34 Wib
Prevalensi stunting di Pinrang Sulsel turun 3,3 persen pada 2023
Rabu, 1 Mei 2024 17:51 Wib
Gunung Ibu erupsi dan melontarkan abu vulkanik setinggi 3,5 kilometer
Minggu, 28 April 2024 0:18 Wib