Makassar (Antaranews Sulsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provisi Sulawesi Selatan, memasukkan bantuan khusus dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan 2018 sebesar Rp2 miliar untuk membantu korban gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
"Atas nama DPRD Sulsel berdasarkan hasil kesepakatan dari Badan Anggaran DPRD mewakafkan bantuan kemanusiaan terhadap saudara-saudara kita di Lombok yang terdampak bencana gempa bumi sebesar Rp1 miliar," papar Ketua Banggar DPRD Sulsel, Fachruddin Rangga saat rapat paripurna di Makassar, Kamis.
Tidak hanya DPRD, Pemerintah Provinsi Sulsel juga sepakat menyumbangkan dana sebesar Rp1 miliar kepada korban bencana gempa di Lombok sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan.
"Total untuk sumbangan kemanusiaan sebesar Rp2 miliar bagi korban bencana di Lombok, Nusa Tenggara Barat," papar Rangga saat penyampaian laporan hasil pembahasan Kebijakan Umum Perubahan dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Perubahan 2018
Sementara pejabat Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono pada kesempatan ini memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan terkhusus Banggar atas perhatiannya terhadap saudara kita yang terkena musibah.
"Kami patut memberikan apresiasi dan terima kasih atas langkah DPRD Sulsel menganggarkan bantuan bagi saudara kita menjadi korban bencana gempa bumi di Lombok," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat dengan register No.977/6131/Sj dan No.977/6132/Sj yang diterbitkan pada Senin 20 Agustus 2018 ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia terkait bantuan korban gempa Lombok.
Alasan penerbitan surat tersebut menindaklanjuti surat yang dilanyangkan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang bernomor 900/1206/BPKAD/2018, pada 6 Agustus 2018 ditujukan kepada seluruh gubernur se-Indonesia dan ditembusan kepada Kemendagri untuk dapat diberikan bantuan.
Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin menjelaskan dalam pengelolaan keuangan dan penyusunan APBD ada tiga jenis belanja yang sifat dan karakternya tidak wajib, yakni hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan.
Berita Terkait
Pemprov Sulsel tambahkan hadiah bagi juara MTQ di Takalar
Kamis, 9 Mei 2024 0:52 Wib
Pemprov Sulsel beri bantuan pendampingan "trauma healing" bagi korban bencana
Rabu, 8 Mei 2024 21:56 Wib
Pj Gubernur ajak ulama gelar doa bersama hadapi bencana di Sulsel
Rabu, 8 Mei 2024 16:19 Wib
Pj Gubernur Sulsel mengapresiasi Kapolda dan Pangdam tangani bencana
Rabu, 8 Mei 2024 13:05 Wib
Pemprov Sulsel tawarkan kerja sama industri sutera pada Konjen India
Rabu, 8 Mei 2024 11:07 Wib
Pj Sekda Sulsel berharap BLK Maritim tekan pengangguran
Rabu, 8 Mei 2024 0:18 Wib
Pemprov Sulbar berkomitmen melakukan percepatan pencegahan korupsi
Selasa, 7 Mei 2024 21:12 Wib
Pemkab Sidrap menerima bantuan bencana BNPB Rp200 juta
Selasa, 7 Mei 2024 19:14 Wib