Makassar (Antaranews Sulsel) - Menteri Pertanahan Agraria dan Tata Ruang/Bidan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menyebutkan pelebelan tentang praktik mafia tanah yang selama ini mengemuka ke publik sulit dibuktikan.
"Namanya mafia tanah itu kedengaran, ya kan, tapi kita gak bisa buktikan sampai kemudian itu menjadi kasus," sebut Sofyan disela pembukaan Rembuk Nasional Pertanahan, Revitalisasi Hukum Pertanahan Indonesia digelar Institut Sembilan di hotel Claro Hotel Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.
Dirinya mencontohkan beberapa kasus, di Jakarta polisi telah menangkap sejumlah orang yang menggugat tanah yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI. Dari kejadian itu melihat sekali bahwa ada orang mengajak berpura-pura menjadi ahli waris lahan tersebut.
Sedangkan di Bekasi, juga didengarnya ada mantan lurah, mantan pejabat yang membuat surat keterangan kepemilikan tanah, tapi semua itu dilakukan itu tidak benar.
Kemudian, di Medan kasus Siamin-Sukardi, itu sudah di hukum enam tahun pada pengadilan setempat. Dan dalam prosesnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), itu juga disebut mafia tanah.
"Jadi, mafia tanah ini terdengar tapi kita gak bisa membuktikan sampai terbukti, sampai ditangkap oleh Kepolisian, Kejaksaan, sampai dibawa ke pengadilan," ulas mantan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut. "Yang kita lakukan adalah mencegah supaya ke depan itu tidak terjadi lagi hal yang sama," ucap Sopyan optimistis berharap terjadi perubahan besar di masa depan.
Sementara dalam pidato pemaparannya saat pembukaan Rembuk Nasional Pertanahan, Sofyan menyampaikan ada 8.000 kasus terkait masalah pertanahan.
Hal ini terkait dengan sengketa lahan dan pembebasan lahan. Dengan digodoknya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Agraria pertanahan, harapannya nanti lahan untuk kepentingan umum tidak akan menjadi masalah, apabila seluruh tanah sudah didaftarkan. Ini bertujuan hal mengurangi terjadinya konflik.
"Kami berusaha dan berupaya mencegah konflik-konflik itu terjadi di masa datang. Sekarang ini kita selesaikan yang tercatat ada delapan ribuan kasus di seluruh Indonesia. Masalah sengketa ini telah menjadi perhatian publik tentunya," papar dia.
Tidak hanya itu, dirinya mengemukakan saat ini pihak intens membahas terkait RUU Pertanahan di DPR, mengingat peraturan perundang-undang yang berjalan saat ini perlu diperbaharui seiring berkembangnya jaman.
"Kami berharap persoalan tanah nantinya bisa diselesaikan secara sestimik. Karena Undang-undang kita sekarang ini sudah terlalu tua, makanya diajukan rancangan undang-undang (RUU) tersebut ke DPR untuk segera dibahas," paparnya.
Hal tersebut, tambah mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini, karena mengikuti perkembangan-perkembangan di tengah masyarakat serta jaman kekinian, sehingga RUU Agraria harus cepat diselesaikan.
"Banyak yang sudah ter update (baru), termasuk hak-hak yang belum masuk. Tentunya dengan Undang-undang terbaru itu kita akan menggerakkan sertifikat secara positif, lebih praktis dan lebih mudah," tambahnya.
Berita Terkait
Menteri ATR AHY ingin jadikan Bali sebagai Pulau Lengkap
Jumat, 3 Mei 2024 11:03 Wib
AHY-DPR komunikasikan 2.086 Ha lahan IKN bermasalah
Sabtu, 27 April 2024 21:37 Wib
AHY: Program BPN solusi ungkap kejahatan mafia tanah
Sabtu, 27 April 2024 21:15 Wib
Menteri ATR/BPN menyerahkan 50 sertipikat hasil PTSL di Gowa
Sabtu, 27 April 2024 20:15 Wib
AHY mengajak rakyat melawan mafia tanah dengan miliki sertifikat
Sabtu, 27 April 2024 19:56 Wib
Pemkab-BPN Sidrap serahkan 126 SHM ke pelaku UMKM agar produksi meningkat
Selasa, 23 April 2024 19:25 Wib
AHY akan kunjungan kerja ke berbagai daerah ungkap kejahatan pertanahan
Selasa, 16 April 2024 13:39 Wib
AHY fokus mempercepat sertifikasi tanah dan pemberantasan mafia
Selasa, 16 April 2024 13:22 Wib