Runtuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998 menandai bergulirnya era reformasi yang mengubah wajah Indonesia dalam semua aspek kehidupan. Pada masa itu, kekuasaan dijalankan sangat sentralistis, antikritik, dan sangat menakutkan, terutama bagi para pejuang demokrasi.
Meskipun ada pemilu, praktiknya hanya formalitas penuh tipu daya yang bisa ditebak siapa pemenangnya. Tidak ada kegembiraan bagi nalar kebebasan, tetapi yang hadir adalah kontrol ketat penguasa terhadap masyarakat. Tidak ada kesempatan yang sama untuk semua anak bangsa.
Munculnya era Reformasi merupakan bagian dari proses sejarah kehidupan bangsa dan negara amat fundamental. Era Reformasi ini diyakini akan memberikan beribu harapan lebih baik daripada masa sebelumnya. Apalagi, sudah didengungkan bahwa reformasi ini berorientasi pada penciptaan masyarakat madani, suatu masyarakat terbuka, demokratis, dan transparan.
Reformasi demokratisasi telah membawa banyak kemajuan dalam mewujudkan konsolidasi demokrasi, salah satunya adalah kemajuan signifikan dalam hal kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berserikat, serta hak-hak sipil dan politik.
Dalam perjalanannya, ternyata masih terdapat perkembangan yang tidak diharapkan sehingga menjadi kendala dalam perwujudan konsolidasi demokrasi. Situasi ini muncul karena dalam proses transisi terdapat proses politik yang kompleks melibatkan berbagai kelompok dan aktor yang bersaing untuk memperoleh dan mempertahankan kekuasaan (ekonomi dan politik).
Eksistensi kelembagaan politik formal, sistem politik, dan pemilu dalam proses politik yang kompleks tersebut agaknya memerlukan refleksi untuk mengukur perubahan dan keberlanjutannya pada era Reformasi.
Salah satu upaya pembaharuan lembaga-lembaga politik demokrasi yang menjadi prasyarat demokratisasi dan memungkinkan Indonesia melanjutkan transisi demokrasinya adalah amendemen konstitusi.
Amendemen ini telah mengubah secara mendasar distribusi kekuasaan antarcabang kekuasaan dengan konsep "separation of power" (pemisahan kekuasaan) guna memperkuat kedaulatan rakyat dan didesain pemerintahan presidensial.
Pada saat yang sama, partai politik dan pemilihan umum juga diberi peran signifikan oleh konstitusi karena posisinya yang sentral dalam membentuk parlemen dan pemerintahan yang sesuai dengan kehendak suara rakyat.
Peran signifikan berupa kewenangan strategis itu menjadi semacam harapan besar partai politik akan bergerak mengubah dirinya menjadi partai reformis yang benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat, terutama sebagai mediator antara rakyat dan pemerintah.
Peran ideal partai politik sebagai mediator aspirasi warga negara dan pemerintah menjadi senjang dengan realitas empiris politik Indonesia. Partai politik hanya menjadi kendaraan politik sekelompok elite dan menjadi alat sebagian orang yang beruntung memperoleh kursi kekuasaan untuk memperjuangkan kepentingan personal dan kelompoknya.
Reformasi sukses menghadirkan kegembiraan demokrasi. Demokratisasi menyeruak, semua anak bangsa menikmati suasana kegembiraan berdemokrasi. Ketika proklamasi kemerdekaan dibacakan Bung Karno dan Bung Hatta, rakyat juga penuh harap bahwa kemerdekaan sebenar-benarnya akan hadir, kedaulatan, kemandirian, kecerdasan, kesejahreraan, dan kemajuan terwujud.
Pada kenyataannya, reformasi sudah berjalan hampir 20 tahun justru saat ini masih banyak "pekerjaan rumah" yang tidak pernah diselesaikan. Indonesia masih dihadapkan pada fakta kesejahteraan dan kemajuan yang belum hadir merata.
Problem serius
Penyebab dari problematika di atas adalah munculnya dua masalah serius yang penting untuk dievaluasi sebagai refleksi politik kebangsaan saat ini, yaitu problem elite politik dan problem sistem politik.
Di ranah elite politik, problem utamanya adanya pada performa elite politik yang tidak memiliki rasa kebangsaan karena tidak mengutamakan kepentingan nasional dalam menyelenggarakan negara. Sebagai bukti, dari 550 kasus korupsi di Indonesia pada tahun 2018 terdapat 322 kasus korupsi politik yang menyangkut elite politik nasional dan daerah. Ini adalah salah satu fakta yang menunjukkan elite politik saat ini tidak memiliki rasa kebangsaan.
Korupsi itu perilaku yang mengabaikan kepentingan nasional, bahkan korupsi juga dianggap sebagai kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) namun tetap marak terjadi.
Selain itu, kita juga melihat fenomena bahwa masih kuatnya nuansa permainan politik mendominasi arah elite politik kita. Orientasi kebangsaan hilang di kepala elite politik karena hanya sibuk melakukan permainan politik.
Pola saling menyerang secara emosional di antara elite politik adalah fakta yang menunjukkan politik hanya dia jadikan arena permainan. Mereka tidak serius memperjuangkan kepentingan nasional. Sebagai contoh, dalam masa kampanye pilpres ini, tahapan kampanye seharusnya menjadi sarana pendidikan politik bagi pemilih. Namun, pada faktanya, selama 3 bulan pelaksanaan kampanye, narasi kampanye dipenuhi ujaran kebencian, hoaks, fitnah, kampanye hitam, dan perdebatan minim substansi.
Narasi negatif tersebar secara masif melalui media sosial, bahkan media "mainstream". Jargon dan kampanye politik bukan lagi bersifat adu program berbasis data sebagai pertimbangan masyarakat untuk menentukan pilihan, melainkan menonjolkan politik identitas dan SARA. Praktis sepanjang tahun ini, energi sebagian besar masyarakat Indonesia terserap ke dalam atmosfer kampanye serta jargon politik para kandidat yang dijagokannya.
Dilihat dari dampak yang ditimbulkannya, politik identitas dan SARA sama-sama menimbulkan daya rusak tinggi pada tatanan demokrasi, budaya, dan tradisi masyarakat yang pada gilirannya mengancam eksistensi Pancasila sebagai dasar ideologi negara.
Selanjutnya, problem serius bangsa ini adalah fakta tidak efektifnya sistem politik kita yang tidak menggambarkan ideologi kebangsaan. Oleh karena itu, tidak efektif. Fakta yang menunjukkan hal itu, di antaranya pemerintahan berjalan tidak belum pernah mencapai tujuan pemerintahannya. Sebagai contoh ekonomi stagnan adalah fakta ketidakmampuan sistem politik memproduksi regulasi untuk mendorong percepatan kenaikan angka pertumbuhan ekonomi. Kisaran angka pertumbuhan ekonomi tidak bergeser dari angka kurang dari 5 persen.
Selain itu, tidak kalah penting adalah dari sisi "political will" (keinginan politik) elite politik dan pemerintah masih lemah ketika membuat dan menegakkan hukumnya. Begitu pula, ketika menghadapi pelbagai pelanggaran. Sistem politik hukum nasional yang dibuat oleh pemerintah dan DPR belum menyatu dalam satu visi bersama, yaitu mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Para politikus kita mestinya paham betul bahwa seharusnya sistem politik Indonesia diarahkan ke polarisasi pencapaian format ideal yang dianggap konsisten dan efektif sebagai pelaksanaan/realisasi cita-cita bersama dalam kenyataan politik dan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
*) Penulis adalah staf pengajar Komunikasi Politik Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang