Inkalindo Sulsel uji kompetensi penyusun Amdal
Makassar (Antaranews Sulsel) - Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Pengkaji Lingkungan Hidup Indonesia (Inkalindo) Sulawesi Selatan menggelar uji kompetensi penyusunan dokumen Analisis Dampak Lingkungan atau Amdal bagi 21 peserta dari Sulsel dan Sulawesi Utara.
"Uji kompetensi ini mutlak diperlukan bagi penyusun dokumen Amdal. Ini menjadi salah satu syarat dalam menguji kompetensi atau kemampuan dalam menyusun dokumen," sebut Ketua DPW Inkalindo Sulsel, Haris Djalante di hotel Max One, Makassar, Sabtu.
Menurutnya, setiap tenaga ahli yang menyusun dokumen Amdal wajib memiliki sertifikat kompetensi yang terintegrasi ke Kementerian Lingkungan Hidup.
Ujian kompetensi ini, kata dia, diatur dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta didukung Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan.
"Uji kompetensi untuk meningkatkan kualitas dokumen Amdal serta menciptakan tenaga-tenaga ahli dalam penyusunan dokumen Amdal," kata Haris bertindak selaku Ketua Panitia Pelaksana.
Penyusun dokumen Amdal wajib, lanjut dia, terdiri dari orang-orang yang memiliki kompetensi baik Ketua tim penyusun Amdal (KTPA) dan Anggota Tim Penyusun Amdal (ATPA).
"Kegiatan ini harus dilakukan lagi kedepannya, karena masih banyak penyusun Amdal yang belum memiliki sertifikat kompetensi," ungkapnya.
Haris menambahkan, Ujian kompetensi tersebut diikuti 21 peserta baik dari Sulawesi Selatan maupun Sulawesi Tenggara sebagai bagian dari profesionalitas tim penyusun Amdal.
"Uji kompetensi ini mutlak diperlukan bagi penyusun dokumen Amdal. Ini menjadi salah satu syarat dalam menguji kompetensi atau kemampuan dalam menyusun dokumen," sebut Ketua DPW Inkalindo Sulsel, Haris Djalante di hotel Max One, Makassar, Sabtu.
Menurutnya, setiap tenaga ahli yang menyusun dokumen Amdal wajib memiliki sertifikat kompetensi yang terintegrasi ke Kementerian Lingkungan Hidup.
Ujian kompetensi ini, kata dia, diatur dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta didukung Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan.
"Uji kompetensi untuk meningkatkan kualitas dokumen Amdal serta menciptakan tenaga-tenaga ahli dalam penyusunan dokumen Amdal," kata Haris bertindak selaku Ketua Panitia Pelaksana.
Penyusun dokumen Amdal wajib, lanjut dia, terdiri dari orang-orang yang memiliki kompetensi baik Ketua tim penyusun Amdal (KTPA) dan Anggota Tim Penyusun Amdal (ATPA).
"Kegiatan ini harus dilakukan lagi kedepannya, karena masih banyak penyusun Amdal yang belum memiliki sertifikat kompetensi," ungkapnya.
Haris menambahkan, Ujian kompetensi tersebut diikuti 21 peserta baik dari Sulawesi Selatan maupun Sulawesi Tenggara sebagai bagian dari profesionalitas tim penyusun Amdal.