Mamuju, (Antaranews Sulbar) - Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa menyatakan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 60 tahun 2018 tentang Penetapan tapal batas antara Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah akan ditinjau ulang.
"Jadi demi kelancaran pelaksanaan pemilu, Kemendagri memutuskan akan mengeluarkan surat edaran penundaan pemberlakuan Permendagri ini," kata Agus Ambo Djiwa, Rabu.
"Selain itu juga diketahui, lahirnya Permendagri ini cacat administratif sehingga pihak Kemendagri akan meninjau ulang Permendagri yang telah dikeluarkannya tersebut," tambahnya.
Penundaan pemberlakuan dan rencana peninjauan ulang Permendagri 60/2018 itu terungkap saat pertemuan antara Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu dan sejumlah tokoh masyarakat Desa Pakawa dengan Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo, di Kantor Kemendagri, pada Selasa (22/1).
Pertemuan itu juga dihadiri anggota DPD RI wakil Sulbar Asri Anas, Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sulbar, Ketua DPRD Pasangkayu serta para penyelenggara pemilu di Sulbar.
Lahirnya Permendagri Nomor 60 tahun 2018 itu telah menimbulkan kekisruhan di perbatasan kedua wilayah tersebut. Masyarakat Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulbar kata Agus Ambo Djiwa, dengan tegas menolak Permendagri itu.
"Bagaimana tidak, Permendagri 60/2018 ini membuat sebagian wilayah Pasangkayu menjadi milik Kabupaten Donggala Sulteng," ujarnya.
"Lahirnya Permendagri 60/2018 sepihak karena tidak melibatkan pihak Pemprov Sulbar. Selain itu bertentengan dengan Undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Pasangkayu dan Undang-undang tentang pembentukan Provinsi Sulbar," tegas Agus Ambo Djiwa.
Sementara, Ketua DPRD Pasangkayu Lukman Said mengaku, akan terus berupaya mengawal dua keputusan penting dari hasil pertemuan tersebut.
"Saya tidak pulang ke Pasangkayu kalau Mendagri tidak menandatangani surat pembatalan berlakunya Permendagri ini. Kalau surat pembatalan ini keluar, maka tidak ada lagi alasan bagi masyarakat Pakawa untuk tidak ikut pemilu," tegas Lukman Said.
Namun ia juga berharap, masyarakat di wilayah perbatasan dapat menahan diri, dan tidak mudah terpancing aksi-aksi provokasi yang bisa merugikan mereka sendiri.
"Apabila dalam satu dua hari ini ditandatangani oleh Mendagri, maka Pemprov Sulbar dan Sulteng akan mendapatkan salinan pembatalan berlakunya Permendagri !omor 60 tahun 2018. Saya meminta doa dari warga Pasangkayu, agar selama kami disini tetap sehat walafiat dalam memperjuangkan mengembalikan hak kewilayahan yang diambil Donggala," kata Lukman.
Berita Terkait
Pemprov Sulbar ajak masyarakat di Pasangkayu gemar membaca
Selasa, 23 April 2024 6:41 Wib
Pasangkayu tuan rumah MTQ X tingkat Provinsi Sulbar
Minggu, 21 April 2024 10:45 Wib
Gubernur Sulbar bantu pembangunan pesantren dan masjid di Pasangkayu
Jumat, 15 Maret 2024 2:22 Wib
FKUB Pasangkayu mengajak masyarakat terima hasil pemilu 2024
Jumat, 16 Februari 2024 21:47 Wib
Polda Sulbar menangkap dua pemakai sabu di Pasangkayu
Senin, 29 Januari 2024 8:33 Wib
DTPHP Sulbar antisipasi penularan penyakit ternak di Pasangkayu
Selasa, 23 Januari 2024 21:33 Wib
Tim SAR cari nelayan yang dilaporkan hilang di perairan Pasangkayu Sulbar
Selasa, 2 Januari 2024 21:25 Wib
Pemprov Sulbar mengedukasi pemilih pemula di Kabupaten Pasangkayu
Senin, 20 November 2023 14:39 Wib