Mamuju (Antaranews Sulbar) - Pemerintah Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat melakukan perubahan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021 untuk menyesuaikan Permendagri Nomor 86 tahun 2017.
"Perubahan RPJMD dilakukan untuk menyesuaikan regulasi baru yang diterbitkan oleh Kemendagri, yakni Permendagri Nomor 86 tahun 2017 terutama pada pasal 342," kata Pelaksana tugas Kepala Bappeda Litbang Pasangkayu Arhamuddin.pada konsultasi publik penyusunan Perubahan RPJMD Pemkab Pasangkayu 2016-2021 dan penyusunan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2020, Senin.
Konsultasi publik penyusunan Perubahan RPJMD Pemkab Pasangkayu 2016-2021 dan penyusunan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2020 tersebut dibuka Sekretaris Kabupaten Pasangkayu dengan dihadiri seluruh kepala OPD, perwakilan DPRD dan para sejumlah tokoh masyarakat.
Berdasarkan pasal 342 Permendagri Nomor 86 tahun 2017 lanjut Arhamuddin disebutkan bahwa proses perumusan RPJMD Pemkab Pasangkayu tidak sesuai dengan tahapan dan tatacara penyusunan RPJMD, sebagaima diatur dalam Permendagri tersebut.
"Kemudian hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 86 tahun 2017. Selanjutnya dengan adanya Permendagri itu juga menyebabkan terjadinya perubahan-perubahan yang mendasar," terang Arhamuddin.
Dalam konteks pelaksanaan RPJMD 2016-2021 tambahnya, juga terdapat ketidaksesuaian antara program RPJMD dengan program renstra masing-masing OPD di Kabupaten Pasangkayu.
Tidak hanya itu lanjutnya, penyusunan RPJMD belum berdasarkan Perda Nomor 10 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dalam Perda Nomor 7 tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemkab Pasangkayu.
"Dari evaluasi RPJMD, didapati pendapatan ditarget terlalu tinggi, yang mana realisasinya diperkirakan tidak akan terpenuhi sampai akhir periode RPJMD," tambahnya.
Kendati demikian, dengan adanya perubahan RPJMD 2016-2021 kata Arhamuddin, akan semakin memperkuat dan mempertajam realisasi visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu, serta program Nawacita.
Berita Terkait
Pemprov Sulsel sosialisasikan Permendagri dan Pergub PKB
Minggu, 26 November 2023 11:04 Wib
Anies Baswedan: Kewenangan penyidik Satpol PP sesuai UU dan Permendagri
Rabu, 21 Juli 2021 18:55 Wib
Pemerintah Kota Makassar sosialisasikan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019
Senin, 7 September 2020 21:21 Wib
Pemkab Bantaeng gelar sosialisasi pedoman penyusunan APBD 2021
Rabu, 26 Agustus 2020 21:48 Wib
Bupati Lutim ajak kades libatkan karang taruna dalam pembangunan desa
Jumat, 9 Agustus 2019 20:24 Wib
TPAD Sulbar ikuti sosialisasi Permendagri terkait APBD
Kamis, 18 Juli 2019 23:46 Wib
TPAD Sulbar ikuti sosialisasi Permendagri terkait APBD
Kamis, 18 Juli 2019 18:22 Wib
Bupati: Permendagri 60/2018 bakal ditinjau ulang
Rabu, 23 Januari 2019 22:03 Wib