Makassar (ANTARA Sulsel) - Departemen Agama berperan penting meluruskan penyimpangan ajaran agama yang marak terjadi dewasa ini, kata Kepala Kantor Departemen Agama (Kandepag) Kota Makassar KH Abdul Wahid.
"Ajaran yang disebarkan Paruru Daeng Tau baru-baru ini setelah ditelaah ternyata merupakan ajaran yang keliru, karena menyimpang dari syariat Islam," katanya di Makassar, Kamis.
Menurut dia, ajaran Paruru yang sempat disebarkan di salah satu masjid di Kawasan Rappocini, Makassar dapat menyesatkan penganut Agama Islam, karena beberapa syariat yang diajarkan menyimpang dari panduan dalam Kitab Suci Al Quran dan Al Hadits.
"Salat lima waktu sehari semalam menurut ajaran Agama Islam yag menjadi kewajiban setiap muslim, namun Paruru mengatakan dapat dilakukan dua kali sehari semalam saja, sehingga mengimpang dari ajaran agama Islam ," katanya.
Berkaitan dengan hal tersebut, lanjutnya, pihaknya kini melakukan pembinaan kepada Paruru setelah menandatangani pernyataan bahwa tidak akan menyebarkan ajaran yang diakui diperoleh melalui wahyu yang diterimanya dari Tuhan saat bermimpi.
Penandatanganan surat pernyataan tersebut dilakukan di depan para pejabat Kandepag Makassar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Makassar, Kesbang Pemkot Kota Makassar dan pihak terkait lainnya, Rabu.
Sementara itu, sosiolog Agama Islam Prof DR Basyir Syam mengatakan, munculnya ajaran yang menyimpang dari ajaran agama Islam itu, karena faktor kebodohan atau ingin mengaktualisasikan diri, bahkan bisa jadi karena didanai oleh pihak-pihak tertentu yang ingin merusak ajaran Agama Islam.
"Kita cermati Paruru itu adalah warga desa yang dinilai lugu, namun ada pula orang yang pintar yang sebenarnya aktivis LSM yang disinyalir mendapat dana asing seperti Ahmad Mudzaki di daerah ini atau Lia Eden di Bandung," ujarnya.
Selain ketiga faktor tersebut yang dapat memicu masih munculnya ajaran sesat di masyarakat, lanjutnya, juga karena sanksi yang memberikan efek jerah itu masih lemah.
Karena itu, ia berharap agar pengambil kebijakan dan aparat penegak hukum di negeri ini dapat membantu menjaga kemurnian ajaran agama yang mendapat legalitas, termasuk melindungi para penganut ajaran agama tersebut.
(T.S036/S016)
Berita Terkait
Prof Karta Jayadi terpilih sebagai Rektor Universitas Negeri Makassar
Jumat, 3 Mei 2024 13:43 Wib
Pokja Sulsel tingkatkan kualitas anak usia dini melalui Gebyar PAUD 2024
Jumat, 3 Mei 2024 11:00 Wib
Kakanwil Kemenkumham audiensi dengan Pj Gubernur Sulsel
Jumat, 3 Mei 2024 7:56 Wib
Fatayat NU Sulsel memperkuat kemitraan dengan Kemenag Sulsel
Jumat, 3 Mei 2024 0:34 Wib
Peringatan Hardiknas tingkat Provinsi Sulawesi Selatan bertabur penghargaan
Kamis, 2 Mei 2024 20:09 Wib
Bupati Pangkep harapkan Program Merdeka Belajar terlaksana dengan baik
Kamis, 2 Mei 2024 20:04 Wib
Sebanyak 20.222 peserta ikuti UTBK di Unhas
Kamis, 2 Mei 2024 19:55 Wib
Unhas bantu membiayai pendidikan 86 mahasiswa
Kamis, 2 Mei 2024 19:54 Wib