Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan bakal menerapkan sanksi kepada pengusaha nakal dan sekaligus akan memblokir atau mendaftarhitamkan perusahaan yang terlibat penyuapan dalam operasi tangkap tangan KPK.
Enggartiasto di Jakarta, Jumat, menegaskan bahwa langkah ancaman mendaftarhitamkan itu agar para pengusaha nakal jangan pernah berurusan lagi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Kami dukung KPK mengungkap ini," kata Enggartiasto Lukita.
Sebagaimana diketahui, KPK mengamankan 11 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait impor bawang putih.
Menurut dia, sebenarnya KPK sudah memiliki seluruh data dan prosedur karena deputi pencegahan komisi antirasuah tersebut pernah datang ke Kemendag dan diberikan penjelasan panjang lebar oleh Kemendag mengenai hal itu.
Enggar memaparkan bahwa proses impor bawang putih dilakukan transparan dan melibatkan dua kementerian. Terhadap pengusaha yang nakal, sanksi tegas diterapkan.
"Ini bahkan sudah kita lakukan. Contohnya, ada yang terkena kasus impor di Bareskrim. Sampai sekarang saya enggak kasih izin, dia mau minta izin, sudah ada rekomendasi, tetap saya bilang tidak," tegasnya.
Ia memaparkan, kebutuhan bawang putih Indonesia per tahun sekitar 490 ribu ton. Kemudian pada 2018, Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) keluar 938 ribu ton.
Impor bawang putih dalam prosesnya dimulai dari dikeluarkannya RIPH dari Kementerian Pertanian yang mewajibkan importir menanam bawang di dalam negeri. Setelah mendapat RIPH, kemudian baru mengurus perizinan ke Kemendag.
"Kita keluarkan Surat Persetujuan Impor (SPI) 600 ribu ton. Kenapa lebih? Itu untuk cadangan 2019, semua SPI yang sudah keluar dan yang sedang mengajukan bisa dilihat di situs Kemendag," ujarnya.
Enggartiasto mengaku bawang putih sangat dibutuhkan masyarakat, namun ia tidak bisa memutuskan apakah bisa masuk kategori komoditas strategis karena penentuannya ada di tingkat Kemenko Perekonomian.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik, Ray Rangkuti menilai bahwa kementerian teknis yang mengatur soal perizinan impor harus memberikan penjelasan secara transparan, serta memberikan pembuktian apakah proses izin impor tersebut telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia berpendapat bahwa potensi korupsi impor bukan hanya terjadi di sektor pangan, pasalnya karena persoalan izin impor dinilai harus melalui banyak meja.
Di kesempatan lain, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan kejadian suap libatkan politisi dan pengusaha kerap berulang.
Laode mengemukakan pernah berharap bahwa kasus impor sapi dulu yang terakhir, namun kini nyatanya kembali ada impor bermasalah.
Berita Terkait
Mendag memusnahkan baja tulang tak sesuai SNI senilai Rp257 miliar
Jumat, 26 April 2024 15:10 Wib
Kemendag sosialisasikan peluang kemitraan untuk tingkatkan ekspor Sulsel
Rabu, 3 April 2024 6:10 Wib
Mendag selidiki kembali maraknya perdagangan pakaian bekas impor
Kamis, 28 Maret 2024 12:53 Wib
DJBC Sulbagsel: Neraca perdagangan ekspor-impor Sulsel masih surplus bulan ke-48
Minggu, 3 Maret 2024 18:36 Wib
Tim Gakkum KLHK Sulawesi menangkap dua pelaku perdagangan satwa liar
Rabu, 21 Februari 2024 22:41 Wib
Gakkum KLHK Sulawesi bekuk dua pelaku perdagangan satwa dilindungi
Selasa, 20 Februari 2024 7:50 Wib
Pemerintah Indonesia perluas akses pasar perdagangan antisipasi resesi Jepang
Sabtu, 17 Februari 2024 12:02 Wib
DJBC: Neraca perdagangan ekspor-impor Sulsel masih surplus hingga bulan ke-47
Rabu, 31 Januari 2024 0:27 Wib