Solo (ANTARA) - Ketua Umum Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD menyatakan tidak boleh ada referendum di Papua jika mengacu pada hukum nasional dan internasional.
"Ada dua alasan hukum, satu hukum nasional dan dua hukum internasional. Ini sudah saya katakan dua hari sesudah peristiwa Papua itu," kata Mahfud MD usai mengisi acara Halaqah Alim Ulama dengan tema "Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan Ibroh" di Hotel Novotel Solo, Sabtu.
Ia mengatakan sesuai dengan konstitusi tidak boleh ada referendum di Papua karena hukum Indonesia tidak mengenal referendum untuk penentuan nasib sendiri dari daerah yang sudah dikuasainya.
Selain itu, dikatakannya, hal itu juga sesuai dengan konvensi internasional yaitu konvensi tentang hak politik, hak sipil, dan hak ekonomi, sosial, budaya.
Ia mengatakan pada konvensi tersebut dikatakan bahwa sebuah negara yang berkuasa secara sah atas wilayahnya boleh melakukan langkah apapun termasuk langkah militer untuk mempertahankan negaranya.
"Itu konvensi yang sudah dideklarasikan pada tahun 2006 dengan UU Nomor 12 dengan ratifikasi yang ditandatangani oleh SBY (Susilo Bambang Yudhoyono, red)," katanya.
Ia mengatakan UU tersebut menjelaskan bahwa seluruh daerah di NKRI yang ada sekarang ini harus dipertahankan dengan langkah apapun.
Sementara itu, ia juga menampik kaitannya dengan isu bahwa Mahfud terkesan diam saat menyikapi kondisi di Papua.
"Tanggal 21 Agustus saya sudah bicara itu di beberapa media, bahwa Papua adalah bagian sah dari NKRI. Jadi jangan lagi ada yang clometan seakan-akan saya diam," katanya.
Berita Terkait
Kemlu RI : Referendum yang digelar Rusia atas empat wilayah Ukraina ilegal
Minggu, 2 Oktober 2022 19:55 Wib
PBB: Referendum didukung Rusia untuk mencaplok wilayah Ukraina ilegal
Rabu, 28 September 2022 21:58 Wib
Polisi bubarkan pendemo tolak Otsus dan tuntut referendum Papua
Jumat, 1 April 2022 19:14 Wib
Wilayah Luhansk di Ukraina kemungkinan gelar referendum untuk bergabung ke Rusia
Minggu, 27 Maret 2022 20:17 Wib
Pakar hukum: Upaya separatis Papua gaungkan referendum tidak berdasar
Rabu, 1 Desember 2021 14:17 Wib
SwissCham sambut peluang kolaborasi pasca hasil referendum IE-CEPA
Selasa, 9 Maret 2021 6:06 Wib
PM Johnson menuju Skotlandia di tengah kekhawatiran pecahnya Inggris Raya
Kamis, 28 Januari 2021 10:12 Wib
Papua Terkini - Polisi: PSG penghubung media asing sebar isu referendum Papua
Rabu, 4 September 2019 21:35 Wib