Banda Aceh (ANTARA) - Majelis Permasyarakatan Ulama (MPU) Aceh menerbitkan fatwa haram radikalisme guna mencegah keresahan masyarakat terhadap intoleransi beragama .
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali di Banda Aceh, Jumat, mengatakan, fatwa ini diterbitkan setelah adanya masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait toleransi dan intoleransi yang berkembang saat ini di Provinsi Aceh.
"Dalam fatwa tersebut, kami mendefinisikan toleransi dan intoleransi dengan mengkaji konteks hukum Islam atau fiqih. Berdasarkan kajian tersebut, radikalisme masuk dalam kategori intoleransi," sebut Tgk H Faisal Ali.
Tgk H Faisal Ali menyebutkan, tindakan yang merespons sesuatu di luar batas kewajaran merupakan radikalisme. Tindakan ini diharamkan dalam agama Islam.
"Seperti ada kelompok yang tidak menghargai kegiatan keagamaan masyarakat yang menurut ulama tidak bertentangan dengan agama. Kelompok yang tidak menghargai tersebut termasuk radikal," tambah dia.
Oleh karena itu, Tgk H Faisal Ali menjelaskan, fatwa haram radikalisme diterbitkan untuk melindungi kearifan lokal masyarakat seperti kegiatan yang menjadi bagian kehidupan masyarakat dan tidak bertentangan agama Islam
Jadi, lanjut Tgk H Faisal Ali, fatwa ini diterbitkan untuk membangun toleransi di masyarakat Aceh. Jangan lagi ada kelompok keagamaan menyalahkan kelompok lainnya hanya karena tidak satu pandangan.
"Kelompok radikal tersebut tidak memperhatikan kearifan lokal dan seolah-olah merekalah yang benar. Kalau seperti itu, namanya tidak toleran. Fatwa haram radikalisme ini diterbitkan untuk menjaga toleransi yang sudah terbangun di Aceh," lanjut Tgk H Faisal Ali.
Berita Terkait
Pemprov Sulbar ajak pemerintah daerah melakukan terobosan tingkatkan PAD
Jumat, 26 April 2024 18:40 Wib
Wali Kota Makassar menerima penghargaan penyelenggara pemda terbaik
Jumat, 26 April 2024 18:40 Wib
XL Axiata mendukung program pemerintah untuk kemajuan telekomunikasi
Kamis, 25 April 2024 13:49 Wib
Pj Gubernur Sulbar: Presiden Jokowi dukung pembangunan infrastruktur
Rabu, 24 April 2024 19:54 Wib
Presiden Jokowi: Putusan MK penting buktikan pemerintah tidak bersalah
Selasa, 23 April 2024 10:05 Wib
Pemkab Lutim mengajak jemaat gereja berkontribusi dalam program pemerintah
Sabtu, 20 April 2024 18:10 Wib
Pemerintah segera atur masa transisi perubahan Permendag barang kiriman PMI
Rabu, 17 April 2024 4:30 Wib
PAN minta PPP deklarasikan dukungan resmi jika bergabung dengan KIM
Selasa, 16 April 2024 13:25 Wib