Seoul (ANTARA) - Korea Selatan tidak lagi mengejar perlakuan istimewa yang diberikan oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk negara-negara berkembang dalam perundingan mendatang mengingat status ekonomi globalnya yang meningkat, kata menteri keuangan Korsel, Jumat.
Pada akhir Juli Presiden Amerika Serikat Donald Trump mendesak WTO agar mengubah caranya untuk menunjuk negara-negara berkembang, menyinggung China, yang terlibat perang dagang dengan AS, lantaran secara tidak adil mendapatkan perlakuan istimewa.
Korea Selatan merupakan satu dari banyak negara yang ditunjuk WTO sebagai negara berkembang.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak mengejar perlakuan istimewa sebagai negara berkembang dalam perundingan dengan WTO di masa depan," kata Menteri Keuangan Hong Nam-ki saat jumpa pers.
Menurut Hong, keputusan ini "bukan untuk melepaskan status negara berkembang, tetapi untuk tidak mengejar perlakuan istimewa dalam perundingan ke depannya."
Korea Selatan, negara dengan ekonomi terbesar ke empat Asia, mempertahankan status negara berkembangnya sebagai anggota WTO sejak berdirinya badan tersebut pada 1995, terutama untuk menjaga industri pertanian.
Menteri keuangan juga mengatakan pemerintah akan melakukan semua upaya untuk melindungi industri pertanian Korsel.
Sumber: Reuters
Berita Terkait
Kepala BKKBN : Sulbar merupakan daerah khusus penanganan stunting
Sabtu, 2 Desember 2023 14:58 Wib
Polri memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap Firli
Jumat, 1 Desember 2023 10:41 Wib
Mabes Polri menegaskan tidak ada perlakuan khusus untuk Ketua KPK
Selasa, 24 Oktober 2023 11:38 Wib
Imigrasi : Tidak ada perlakuan khusus terhadap Mentan SYL saat tiba di Indonesia
Kamis, 5 Oktober 2023 5:15 Wib
Polri: Tak ada perlakuan khusus bagi Bharada E di tahanan
Senin, 13 Maret 2023 18:45 Wib
Jampidum Kejagung: Perlakuan hukum kepada Bharada E sama seperti tersangka lain
Rabu, 5 Oktober 2022 14:12 Wib
Polda Metro tidak memberikan Roy Suryo perlakuan khusus selama mendekam di tahanan
Jumat, 12 Agustus 2022 20:27 Wib
Pemerintah terbitkan PP Perlakuan Perpajakan dan PNBP pertambangan batubara
Sabtu, 16 April 2022 11:13 Wib