Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan perlakuan hukum kepada salah seorang tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Bharada E sama seperti pelaku lainnya meskipun yang bersangkutan berstatus sebagai "justice collaborator".
"Saya sudah sampaikan kepada LPSK bahwa perlakuan terhadap RE sama seperti tersangka lainnya dan tidak ada perbedaan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana di Jakarta, Rabu.
Di satu sisi, kata dia, hak LPSK melindungi semaksimal mungkin terhadap Bharada E sebagai "justice collaborator" tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Kejagung sebagai penegak hukum tetap memperlakukan setiap tersangka sama dengan tersangka lainnya. Setelah itu pengadilan akan melihat bagaimana RE sebagai pihak yang dilindungi LPSK atau berstatus "justice collaborator".
"Jadi, tidak ada perlakuan berbeda di antara para tersangka ini," ujar Zumhana.
Semua tersangka dan apabila telah dilimpahkan ke pengadilan akan diperlakukan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan hukum acara pidana. Kemudian seluruh proses penanganan perkara oleh Jampidum berjalan sesuai standar operasional prosedur, paparnya.
Ia mengatakan Kejagung segera melimpahkan perkara Ferdy Sambo ke pengadilan pada Senin (10/10) 2022.
Dia berharap hakim yang akan mengadili perkara tersebut bisa bertindak seadil-adilnya sehingga bisa memberikan rasi keadilan bagi semua pihak, terutama keluarga korban Brigadir J.
"Saya selaku penegak hukum selalu berpegang teguh bahwa proses memberikan keadilan harus tetap mengacu pada alat bukti, tidak pada asumsi dan isu-isu yang berkembang di masyarakat," ujarnya.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung: Perlakuan hukum kepada Bharada E sama seperti pelaku lain
Berita Terkait
Menkumham bantah pernyataan Alvin Lim soal Ferdy Sambo
Jumat, 5 Januari 2024 12:00 Wib
Menko Polhukam menanggapi pernyataan pengacara Alvin Lim soal Ferdy Sambo
Kamis, 4 Januari 2024 21:15 Wib
Kemenkumham: Mantan Menteri KP Edhy Prabowo bebas bersyarat sejak Agustus 2023
Kamis, 30 November 2023 0:23 Wib
Ditjen PAS Kemenkumham pindahkan lapas penahanan Ferdy Sambo Cs
Selasa, 12 September 2023 10:28 Wib
Kalapas : Tidak ada peningkatan keamanan setelah Ferdy Sambo tiba di Lapas Salemba
Jumat, 25 Agustus 2023 13:15 Wib
Wapres: Pemerintah tak mengambil sikap terkait putusan MA soal Sambo
Kamis, 10 Agustus 2023 20:20 Wib
Presiden Jokowi menghormati putusan MA soal kasasi Ferdy Sambo
Kamis, 10 Agustus 2023 11:42 Wib
Kejagung menghormati putusan MA soal kasasi Ferdy Sambo
Rabu, 9 Agustus 2023 18:05 Wib