Bekasi (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap permohonan kasasi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, menjadi pidana penjara seumur hidup, dari sebelumnya hukuman mati.
"Saya menghormati keputusan yang ada. Kita harus hormati," kata Presiden Jokowi saat ditemui usai meninjau Stasiun LRT Jatimulya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis.
Presiden pun meminta agar masyarakat menghormati putusan MA tersebut.
Dalam kesempatan sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut putusan MA terhadap permohonan kasasi Ferdy Sambo sudah final.
"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final," kata Mahfud MD di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sleman, Rabu (9/8).
Menurut Mahfud, tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh kejaksaan atau pemerintah pascaputusan MA yang mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
Mahfud menjelaskan bahwa peninjauan kembali (PK) tidak bisa dilakukan oleh jaksa atau pemerintah terkait hukum pidana dan kasasi yang diputuskan.
PK hanya bisa diajukan oleh terpidana dengan mencantumkan novum atau surat bukti yang tidak pernah dikemukakan sebelumnya di persidangan.
Senada dengan itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) RI Sobandi menyebutkan bahwa putusan MA yang mengabulkan kasasi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo sudah inkrah
Dengan demikian, hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu telah berkekuatan hukum tetap.
Seperti diberitakan, MA memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
Keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.
Baca juga: MA : Putusan penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo sudah inkrah
Berita Terkait
Menkumham bantah pernyataan Alvin Lim soal Ferdy Sambo
Jumat, 5 Januari 2024 12:00 Wib
Menko Polhukam menanggapi pernyataan pengacara Alvin Lim soal Ferdy Sambo
Kamis, 4 Januari 2024 21:15 Wib
Kemenkumham: Mantan Menteri KP Edhy Prabowo bebas bersyarat sejak Agustus 2023
Kamis, 30 November 2023 0:23 Wib
Ditjen PAS Kemenkumham pindahkan lapas penahanan Ferdy Sambo Cs
Selasa, 12 September 2023 10:28 Wib
Kalapas : Tidak ada peningkatan keamanan setelah Ferdy Sambo tiba di Lapas Salemba
Jumat, 25 Agustus 2023 13:15 Wib
LPSK menyoroti hak korban ajukan restitusi pascaputusan kasasi Sambo dkk
Jumat, 11 Agustus 2023 9:05 Wib
Wapres: Pemerintah tak mengambil sikap terkait putusan MA soal Sambo
Kamis, 10 Agustus 2023 20:20 Wib
Kejagung menghormati putusan MA soal kasasi Ferdy Sambo
Rabu, 9 Agustus 2023 18:05 Wib