Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mempercepat proses tahapan untuk bakal calon independen atau perseorangan pada Pilkada Serentak 23 September 2020 sesuai aturan yang baru paling lambat 23 Februari 2020.
"Dokumen dukungan diserahkan mulai 19-22 Februari 2020 pukul 08.00 WITA - 16.00 WITA. Dan batas akhir tanggal 23 Februari 2020 antara pukul 08.00 WITA-24.00 WITA," sebut Komisoner KPU Makassar, Gunawan Mashar, Selasa.
Sedangkan untuk syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan sebanyak 72.570 ribu salinan e-KTP dengan sebaran minimal delapan kecamatan se Kota Makassar. Untuk tempat penyerahan dokumen langsung di kantor KPU Makassar, jalan Perumnas Raya, nomor 2A Antang.
Sebelumnya, jadwal tahapan semula, pada 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020. Perubahan jadwal tertuang dalam Peraturan KPU nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada gubenur, bupati dan wali kota.
Mengenai dengan teknisnya, bagi Jakut Perseorangan, dukungannya wajib berpasangan, bukan per orang bakal calon, bila dukungan hanya per orang maka dianggap tidak sah.
Sementara untuk verifikasi berkas, ada tiga jenis yakni perhitungan jumlah dukungan dan sebaran, dilanjutkan verifikasi administrasi pada dokumen pasangan bakal calon dan terakhir verifikasi faktual atau pencocokan data di lapangan.
"Verifikasi faktual akan lebih sulit karena dilakukan dengan mendatangi satu persatu warga yang memberikan dukungan kepada pasangan perseorangan, apakah benar memberi dukungan atau tidak," bebernya.
Mengenai larangan pemberian dukungan perseorangan tidak diperbolehkan dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun anggota TNI dan Polri. Bila dukungan syarat memenuhi persyaratan maka bakal calon dari Perseorangan bisa mendaftar bersamaan dengan pasangan dari Partai Politik.
Untuk jadwal pendaftaran bakal pasangan calon, kata dia, sesuai jadwal dan tidak berubah baik pendaftaran calon dari partai politik maupun perseorangan, pada 16-18 Juni 2020, bila memenuhi persyaratan maka ditetapkan menjadi pasangan calon.
Sejauh ini, tambah mantan Ketua AJI Makassar itu, sudah beberapa bakal calon yang berencana menempuh jalur perseorangan, setelah berkunjung ke KPU Makassar maupun menghubungi melalui telepon untuk mencari informasi dan berkonsultasi terkait proses tahapannya.
"Ada tiga orang yang datang berkonsultasi ke kantor seperti Muhammad Ismak, Syarifuddin Daeng Punna dan Munawwarman Syahrir. Dan beberapa lainnya menelpon untuk bertanya soal tahapan itu," tambahnya.
Berita Terkait
Pengamat : Bencana ekologis menjadi ancaman karena rutin dan serentak
Minggu, 5 Mei 2024 9:57 Wib
Dandim 1408/BS pimpin penanaman 500 bibit pohon di Makassar
Sabtu, 4 Mei 2024 19:43 Wib
Mendagri beri atensi terhadap keamanan data pemilih pada Pilkada Serentak 2024
Kamis, 2 Mei 2024 20:01 Wib
Kemendagri menyerahkan DP4 kepada KPU untuk susun DPT Pilkada 2024
Kamis, 2 Mei 2024 20:00 Wib
Mendagri: Taka ada percepatan jadwal Pilkada Serentak 2024
Kamis, 2 Mei 2024 19:58 Wib
DPRD Sulsel berharap KPUD dan Bawaslu jalankan pilkada secara transparan
Kamis, 2 Mei 2024 18:25 Wib
KPU Sulsel tunggu DP4 pemutakhiran data pemilih Pilkada Serentak 2024
Selasa, 30 April 2024 13:38 Wib
KPU Polewali Mandar meluncurkan tahapan Pilkada Serentak 2024
Selasa, 30 April 2024 12:41 Wib