Makassar (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan terus melakukan pengkajian terkait dengan pemberian hibah kepada pengurus Yayasan Islamic Center (YIC) yang mengelola lahan Masjid Al Markaz Al Islami di Makassar, Sulsel.
"Proses hibah itu masih dalam kajian sebab ada banyak masukan dan opsi lain yang akan dibicarakan," kata Ketua Pansus Ranperda Hibah Lahan Al Markaz Al Islami Selle K.S. Dalle di Makassar, Sabtu.
Menurut dia, dari naskah akademik yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel selaku pengusul Ranperda Hibah, belum dimasukkan aturan secara detail yang mengatur soal hibah kepada pihak ketiga, termasuk aturan baru tentang kepengurusan yayasan.
Menanggapi soal adanya opsi lain yang mengemuka saat pertemuan dengan pihak Yayasan Al Markaz, yakni pemanfaatan lahan atau kerja sama, dia mengatakan bahwa itu pun masih dalam pengkajian mengingat yang diajukan adalah hibah lahan.
"Ada beberapa opsi. Dalam artian kajian nanti itu yang menjadi pembahasan. Kalau memang ternyata sulit untuk proses hibah, kami bisa dorong kerja sama pemanfaatan lahan itu," katanya.
Namun, tentu ada proses menunggu kajian serta menghimpun masukan dan saran, termasuk mencermati aturan mana yang terbaik," kata Ketua Komisi E DPRD Sulsel ini.
Sebelumnya, Ketua Yayasan YIC Al-Markaz Prof. Basri Hasanuddin mengatakan bahwa DPRD maupun Pemprov sulit memberikan hibah maka pihak yayasan meminta lahan kosong seluas 7.200 meter persegi itu dimanfaatkan saja.
Baca juga: Pansus pelepasan lahan Al Markaz kembali dibentuk
"Kalau memang susah untuk diberikan hibah, kami minta pemanfaatan lahan saja di sana," katanya.
Bahkan, pihaknya menunjukkan rancangan pembangunan di atas lahan. Adapun harga dari hasil rancangan gambar tersebut senilai Rp1,5 miliar.
Untuk itu, pihaknya meminta Pemprov melalui DPRD Provinsi Sulsel segera melepaskan lahan untuk pembangunan sarana pendidikan Sekolah Islam Terpadu.
"Rencangan bangunan gambar sudah selesai, dana juga sudah ada. Kendalanya IMB (izin mendirikan bangunan) belum bisa dikeluarkan. Bisa dikeluarkan asal ada statusnya," katanya menjelaskan.
Menurut Basri, ada amanah dari pendiri yayasan terdahulu, yakni almarhum Jenderal Yusuf untuk menjadikan Al Markaz sebagai pusat pendidikan Islam terpadu di Kawasan Timur Indonesia sesuai dengan cita-citanya.
Anggota Pansus Wahyudin saat rapat kerja dengan pengurus YIC Al Markaz di Kantor DPRD Provinsi Sulsel menyebut lahan kosong seluas 7,2 hektare di samping Masjid Al Markaz Al Islami yang akan diserahkan kepada pihak YIC untuk dijadikan Sekolah Islam Terpadu akan berbau komersial.
"Setahu kami hibah itu tidak bisa dikomersialkan. Apakah sekolah itu nantinya tidak melakukan pungutan atas santri atau siswanya. Hasil kajian Biro Aset apabila ada hal yang menyalahi proses hibah, Pemprov Sulsel akan meninjau ulang prosesnya," katanya menegaskan.
Berita Terkait
DPRD Wajo lakukan kaji banding tata kelola sektor perkebunan di Sulbar
Sabtu, 27 April 2024 19:26 Wib
Golkar DKI Jakarta memastikan Ridwan Kamil maju di Pilkada Jawa Barat
Jumat, 26 April 2024 16:59 Wib
DPRD Sulsel ungkap banyak calon titipan KPID dan KIP
Kamis, 25 April 2024 20:52 Wib
Kapolda Sulbar dan DPRD Lampung sepakati penegakan hukum sengketa tanah
Kamis, 25 April 2024 20:03 Wib
DPRD Sulsel:Terobosan Pj Gubernur mampu tekan biaya distribusi
Kamis, 25 April 2024 14:01 Wib
DPRD Sulsel anggarkan dana aspirasi Rp100 miliar untuk infrastruktur
Rabu, 24 April 2024 9:25 Wib
Desi Ratnasari memilih kantor DPRD Sulsel lakukan penelitian doktor
Rabu, 24 April 2024 0:41 Wib
Pansus DPRD Lutim rampungkan studi tiru Perda KLA di Bogor
Selasa, 23 April 2024 21:12 Wib