Makassar (ANTARA) - Kamar Dagang (Kadin) Sulawesi Selatan menegaskan tidak ada biaya yang dibebankan bagi para kandidat yang ingin bertarung dalam musyawarah provinsi (Musprov) VII di Bira, Bulukumba, Maret 2020.
Ketua Kadin Sulsel Zulkarnain Arief mengatakan Kadin adalah organisasi induk para pelaku usaha. Sehingga, setiap calon ketua yang akan mendaftar tak ada biaya.
"Kami tidak mau Kadin seperti organisasi pengusaha lain yang mengumumkan biaya pendaftaran calon ketua hingga ratusan juta rupiah," sebut Zulkarnain dalam keterangannya di Makassar, Rabu.
Ia menjelaskan, sesuai pedoman organisasi atau PO pelaksanaan Musprov sesuai pasal 13 tentang pencalonan ketua umum Kadin Provinsi juga mensyaratkan dua hal.
Pertama, jelas Zulkarnain, dewan pengurus mengumumkan pendaftaran dan syarat calon ketua umum kepada perangkat organisasi, selambat-lambatnya satu bulan sebelum penyelengaraan Musprov.
Kedua, pendaftaran calon disampaikan secara tertulis kepada pengurus selambat-lambanya 7 hari kalender sebelum penyelenggaraan Musprov dengan batas waktu terakhir penyerahan berkas pencalonan pada hari terakhir pukul 16.00 waktu setempat.
Selain itu, kata Zulkarnain, setiap pengusaha yang menjadi anggota biasa berhak menjadi calon ketua umum dewan pengurus yang sekaligus merangkap sebagai ketua formatur setelah memenuhi persyaratan.
"Syaratnya ada empat. Pertama, setiap anggota harus terdaftar selama 3 tahun berturut turut sebagai anggota. Kedua, keanggotaan dibuktikan dengan KTA – B Kadin. Ketiga berpengalaman dikepengurusan Kadin atau organisasi dan dibuktikan dengan dokumen pendukung," ujarnya.
"Syarat keempat yakni, posisinya sebagai komisaris, direktur, kepala kantor atau sebutan lainnya yang tertuang dalam akta atau surat keputusan," terangnya.
Zulkarnain menegaskan, mantan Ketua Umum Kadin Provinsi atau kabupaten dan kota yang tidak menyelesaikan masa jabatannya secara penuh satu periode atau tidak dapat melaksanakan Musprov sehingga ditunjuk caretaker, maka terhadap mantan Ketua Umum atau ketua tersebut tidak boleh mencalonkan menjadi Ketua Umum atau Ketua Kadin.
"Selain itu, masa jabatan ketua Kadin saat ini sudah dibatasi. Paling lama dua periode atau 10 tahun. Tak boleh lagi lebih dari itu," ujarnya.
Ketua Panitia Musprov VII Kadin Sulsel, Muhammad Natsir mengatakan, sistem pendaftaran calon ketua Kadin dilakukan secara online dan offline.
"Selain mendaftar secara online di website panitia Musprov VII Kadin Sulsel, para calon ketua juga diwajibkan mendaftar secara langsung atau offline dengan mengisi formulir di sekretariat panitia," ujarnya.
Natsir juga berharap, pemilihan Ketua Kadin Sulsel nantinya dilakukan secara online.
"Jika pemilihan Ketua Kadin Sulsel dilakukan secara online, ini pertama kali dilakukan di Indonesia," ujarnya.
Berita Terkait
Ombudsman sikapi dugaan suap seleksi KPID dan KI Sulsel
Rabu, 8 Mei 2024 15:12 Wib
Kemenkumham Sulsel beri bantuan kepada warga terdampak bencana di sejumlah kabupaten
Rabu, 8 Mei 2024 15:10 Wib
Pj Gubernur Sulsel mengapresiasi Kapolda dan Pangdam tangani bencana
Rabu, 8 Mei 2024 13:05 Wib
Pemprov Sulsel tawarkan kerja sama industri sutera pada Konjen India
Rabu, 8 Mei 2024 11:07 Wib
Pangdam XIV/Hasanuddin bantu turunkan tim trauma healing ke Luwu
Rabu, 8 Mei 2024 7:03 Wib
Pj Sekda Sulsel berharap BLK Maritim tekan pengangguran
Rabu, 8 Mei 2024 0:18 Wib
Basarnas Makassar mengevakuasi 52 korban banjir Sungai Latimojong Luwu
Rabu, 8 Mei 2024 0:16 Wib
Kemenkumham Sulsel MoU dengan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat soal BHP
Selasa, 7 Mei 2024 22:27 Wib