Kuala Lumpur (ANTARA) - Raja Malaysia atau Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah telah berkenan melantik Presiden Partai Pribumi Malaysia Bersatu (Bersatu), Tan Sri Muhyiddin Yassin, sebagai Perdana Menteri ke delapan selaras dengan Pasal 402 (2) (a) dan Pasal 43 (2) (a) Perlembagaan Persekutuan atau Undang-Undang Federal.
Dalam pernyataan pers pejabat Istana Negara atau Datuk Pengelola Bijaya Diraja, Datuk Ahmad Fadil Shamsuddin di Kuala Lumpur, Sabtu, mengatakan baginda berpandangan Muhyiddin mendapat kepercayaan mayoritas anggota parlemen.
Keputusan tersebut diperoleh setelah ketua-ketua partai politik dan anggota parlemen atau dewan rakyat secara bebas mengemukakan nama-nama calon perdana menteri kepada Yang di-Pertuan Agong.
"Sehubungan dengan itu, Seri Paduka Baginda telah berkenan melantik Tan Sri Muhyiddin Yassin sebagai Perdana Menteri selaras Pasal 40 (2)(a) dan Pasal 43 (2) (a) Perlembagaan Persekutuan (Undang-Undang Federal)," katanya.
Ahmad Fadil mengatakan proses selanjutnya adalah Istiadat upacara pengangkatan, termasuk pengucapan sumpah jabatan sebagai perdana menteri pada 1 Maret 2020 (Ahad) jam 10.30 pagi di Istana Negara.
Berita Terkait
KPU Makassar tetapkan perolehan kursi hasil Pemilu Legislatif 2024
Jumat, 3 Mei 2024 22:07 Wib
Menkeu memastikan keluhan terkait pelayanan Bea Cukai ditindaklanjuti
Minggu, 28 April 2024 17:49 Wib
Menkeu: Penyaluran gaji dan THR PNS pada akhir Maret 2024 capai Rp70,7 triliun
Jumat, 26 April 2024 15:23 Wib
Menkeu: Waspadai kenaikkan harga komoditas akibat konflik geopoltik
Jumat, 26 April 2024 15:20 Wib
Menkeu: Pembiayaan utang Indonesia turun 53,6 persen
Jumat, 26 April 2024 15:17 Wib
Menkeu proyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal I 2024 capai 5,17 persen
Jumat, 26 April 2024 15:12 Wib
Sri Mulyani: Pelemahan rupiah lebih baik dibandingkan negara lain
Jumat, 26 April 2024 15:06 Wib
Sri Mulyani: Realisasi anggaran Pemilu 2024 capai Rp26 triliun
Jumat, 26 April 2024 15:04 Wib