Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan protokol baru dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19 yaitu dengan melakukan pengecekan suhu tubuh bagi wajib pajak (WP) dan pegawai yang datang ke kantor pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa penerapan protokol tersebut bertujuan untuk memitigasi penyebaran wabah virus corona yang mulai masuk ke Indonesia.
“Kita mohon maaf Wajib Pajak (WP) yang datang ke kantor pajak berkurang kenyamanannya karena kita lakukan protokol agar menyelamatkan kesehatan seluruh warga kita,” katanya di Kantor DJP, Jakarta, Selasa.
Hestu meminta maaf jika ada pewajib pajak yang akan membayar pajak maupun melaporkan SPT dengan suhu di atas 38 derajat celcius maka tidak diperkenankan untuk datang ke kantor pajak.
“Nanti di kantor pajak akan ada thermal gun untuk melihat suhu tubuh jadi kalau 38 derajat ke atas minta maaf tidak bisa kami terima,” ujarnya.
Hestu pun menyarankan pewajib pajak tersebut dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak atau melaporkan SPT secara online yaitu melalui e-filing.
“Disarankan untuk e-filing dan tentunya (di kantor pajak) kita siapkan hand sanitizer,” ujarnya.
Ia berharap melalui protokol baru ini akan dapat membantu pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran virus corona yang hingga kini telah menginfeksi 19 orang di Indonesia.
“Kalau satu ada pembawa virus akan tertular ke WP lain. Protokol ini sesuai di tempat lain dan sesuai referensi dari Kemenkes serta WHO. Kita mohon maaf kalau tidak nyaman,” katanya.
Berita Terkait
Bank Sulselbar menghadirkan aplikasi Agangku permudah pembayaran pajak
Jumat, 26 April 2024 16:58 Wib
KPK menyerahkan memori kasasi atas putusan perampasan aset Rafael Alun
Kamis, 25 April 2024 14:23 Wib
Kemenkumham Sulsel terima kunjungan tim BPIP RI bahas evaluasi pajak NKB
Rabu, 24 April 2024 16:44 Wib
BI beri penghargaan kepada Pemkab Bulukumba atas pengelolaan pajak
Minggu, 21 April 2024 10:31 Wib
Pj Sekda Makassar pacu kinerja pegawai untuk capai PAD sebesar Rp2 triliun
Selasa, 16 April 2024 21:48 Wib
DJP Sulselbartra menghimpun pajak Rp3,57 triliun triwulan pertama
Sabtu, 6 April 2024 16:59 Wib
DJP : Realisasi penerimaan pajak Sulselbartra capai Rp2,44 triliun
Rabu, 3 April 2024 15:48 Wib
Kakanwil DJP Sulselbartra ajak masyarakat manfaatkan fasilitas Pojok Pajak
Rabu, 3 April 2024 15:45 Wib