Gowa (ANTARA) - Pengurus Masjid Agung Syekh Yusuf mengikuti fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yakni meniadakan shalat Jumat secara berjamaah selama dua pekan karena adanya wabah pandemi COVID-19.
"Sesuai dengan fatwa MUI, maka shalat Jumat ditiadakan selama dua pekan demi kebaikan kita bersama," ujar Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Gowa H Firdaus di Gowa, Jumat.
Ia mengatakan peniadaan shalat Jumat di wilayah Sulawesi Selatan khususnya di Kabupaten Gowa terkait dengan adanya dua warga di provinsi ini yang positif terinfeksi COVID-19 dan satu diantaranya meninggal dunia.
"Di Sulsel sudah ada dua yang positif terinfeksi virus COVID-19 dan satu orang diantaranya meninggal dunia. Belasan lainnya dalam pengawasan, kita harus bersatu melawan COVID-19 ini, salah satunya itu peniadaan sementara shalat Jumat," katanya.
Pengurus Masjid Agung Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Ustadz Hamzah Adam yang langsung mengumumkan terkait ini ke jamaah.
"Menindaklanjuti fatwa MUI sekaligus surat edaran Gubernur Sulsel, maka kami umumkan Sholat Jumat ditiadakan dan digantikan oleh Sholat Dzuhur. Kondisi ini akan berlangsung selama dua pekan," ujarnya saat membacakan pengumuman.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan juga meminta agar pelaksanaan sholat Jumat untuk ditunda sementara. Hal ini dilakukan untuk menghindari perkumpulan banyak orang sebagai antisipasi penyebaran virus corona.
"Kita semua pasti mau ke masjid melaksanakan kewajiban, tetapi ini ada kondisi yang tidak biasa sehingga MUI mengeluarkan himbauan. Untuk itu demi mengantisipasi dan menyelamatkan jiwa orang banyak, mari kita ikuti himbauan pemerintah dan MUI sampai situasi membaik," harap Adnan.
Orang nomor satu di Gowa ini juga menjelaskan bahwa permintaan penundaan juga seiring dengan keluarnya surat edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Prof Nurdin Abdullah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan.
Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan bahwa pelaksanaan sholat Jumat di masjid-masjid untuk sementara waktu ditiadakan selama dua minggu kedepan yaitu Jumat (20 Maret dan 27 Maret 2020). Shalat Jumat diganti dengan sholat dzuhur di rumah masing-masing karena daerah Sulsel sudah masuk kategori daerah pandemi corona dan sudah ada dua pasien COVID-19.
Berita Terkait
Kajati Sulsel mengingatkan jaksa jaga muruah institusi
Senin, 6 Mei 2024 19:01 Wib
Jaksa: Mantan Hakim Agung Gazalba gunakan identitas dosen dan KTP orang lain untuk TPPU
Senin, 6 Mei 2024 17:30 Wib
Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang perdana sebagai terdakwa
Senin, 6 Mei 2024 10:08 Wib
Polri awali pengamanan 10 hari jelang World Water Forum ke-10 di Bali
Rabu, 1 Mei 2024 7:29 Wib
Pengajuan kasasi dan PK di MA secara elektronik diberlakukan mulai 1 Mei 2024
Minggu, 28 April 2024 13:17 Wib
Tekad Kejaksaan Agung tuntaskan kasus megakorupsi PT Timah
Minggu, 28 April 2024 11:21 Wib
Polri gelar Operasi Puri Agung 2024 amankan WWF ke-10 di Bali
Kamis, 25 April 2024 16:14 Wib
MA terima kasasi KPK anulir vonis bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Kamis, 25 April 2024 14:55 Wib