Mamuju (ANTARA) - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dilarang melakukan perjalanan dinas luar daerah untuk mencegah penyebaran virus corona jenis baru (COVID-19), kata Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar.
Gubernur Ali Baal Masdar mengatakan hal itu di Mamuju, Jumat (20/3), saat memimpin rapat forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) setempat, terkait dengan penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19.
Ia juga mengatakan pentingnya berbagai kalangan masyarakat dan jajaran pemerintahan meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah penularan virus corona di Sulbar.
Selain itu, Pemprov Sulbar memastikan kesiapan pelayanan kesehatan sesuai protokol medis dalam pencegahan dan penanganan corona, meminta petugas kesehatan memberi pelayanan sesuai prosedur dengan sikap ramah dan tanpa diskriminasi.
Ia meminta masyarakat membatasi kegiatan di tempat umum, seperti tempat-tempat rekreasi atau pusat perbelanjaan, sedangkan pimpinan lembaga pendidikan di semua tingkatan tetap memantau aktivitas peserta didik yang sementara waktu ini diliburkan dari kegiatan belajar mengajar di sekolah.
"Dalam rangka pengawasan terhadap anak-anak, diperlukan peranan para orang tua, kemudian harus dilakukan pemantauan dan pengawasan untuk mencegah terjadinya praktik penimbunan barang," katanya.
Ia meminta peralatan pendeteksi suhu badan di bandara, pelabuhan, dan terminal disiapkan.
Ali Baal juga menyampaikan bahwa berbagai hal yang perlu dilaksanakan dan melibatkan semua sektor, seperti menyediakan tempat mencuci tangan di tempat umum setiap instansi, mengurangi pertemuan massal, melakukan edukasi secara serentak melalui radio, televisi, pembukaan posko-posko, melakukan zikir dan doa.
"Tingkatkan penjagaan pintu masuk darat maupun di laut, melakukan pemantauan yang ketat terhadap orang-orang yang dari luar daerah dan kapasitas ruangan isolasi diperbesar dan diperlengkap," katanya.
Ia berharap, 15 hari ke depan pemerintah pusat memutuskan bahwa situasi sudah aman dan masyarakat bisa beraktivitas secara normal kembali.
Berita Terkait
Peraturan baru OJK memperkuat penanganan masalah perbankan
Jumat, 26 April 2024 6:44 Wib
KPK menjebloskan eks hakim Prasetio Nugroho ke Lapas Sukamiskin
Kamis, 18 April 2024 19:39 Wib
MK buka tahapan penyampaian kesimpulan dalam penanganan PHPU Pilpres 2024
Sabtu, 6 April 2024 5:23 Wib
Shelter Pattingalloang menjadi percontohan penanganan kasus kekerasan
Sabtu, 30 Maret 2024 17:46 Wib
Pemprov Sulbar berhasil turunkan stunting 4,7 persen
Kamis, 21 Maret 2024 2:34 Wib
BNPB memastikan penanganan dampak banjir di Kota Semarang cepat dan tepat
Kamis, 14 Maret 2024 6:32 Wib
Pj Bupati Sidrap imbau warga agar aktif bawa anak ke posyandu
Rabu, 13 Maret 2024 16:53 Wib
BPBD Sulbar mempercepat penanganan bencana melalui aplikasi Sirine
Minggu, 10 Maret 2024 13:39 Wib