Makassar (ANTARA News) - Hotel Pena Mas Makassar melakukan pelanggaran terhadap izin operasional.
Kepala Bidang Pengawasan dan Ketertiban Dinas Pariwisata Kota Makassar, Alex Manga, di Makassar, Sabtu, mengatakan, jumlah kamar hotel tersebut melebihi jumlah yang terdapat dalam izin operasional.
"Dalam izin operasional yang kami keluarkan, hotel tersebut seharusnya hanya memiliki 58 kamar," ungkapnya.
Akan tetapi, katanya, saat ini hotel tersebut sudah memiliki 99 kamar.
Meskipun begitu, kata dia, tambahan kamar sebanyak 41 kamar tersebut belum dioperasikan hingga saat ini.
"Izin untuk penambahan kamar ini diberikan oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar," ujarnya.
Ia mengaku, tidak mengetahui tentang persyaratan yang telah dipenuhi oleh Hotel Pena Mas sehingga bisa mendapatkan izin untuk menambah jumlah kamar.
"Memang seharusnya tambahan 41 kamar tersebut baru bisa difungsikan setelah keluar izin operasional dari Dinas Pariwisata," tuturnya.
Ia menambahkan, izin operasional ini baru bisa diberikan setelah izin peruntukan lahan telah diperoleh dari dinas terkait.
"Dari informasi yang saya peroleh, pihak hotel telah berniat untuk mencari lahan yang akan digunakan untuk menambah kapasitas kamar," imbuhnya. (T.pso-103/F003)
Berita Terkait
Pemerintah Indonesia telah cabut 2.065 izin usaha pertambangan yang tidak produktif
Jumat, 12 Agustus 2022 20:21 Wib
Polisi selidiki dugaan mahasiswi bunuh diri di Makassar
Rabu, 29 Juni 2022 21:21 Wib
Sekjen Pena 98 apresiasi Erick Thohir peduli kepada keluarga korban Trisakti
Rabu, 27 April 2022 14:50 Wib
Buku "Pena di Atas Langit 2" siap diluncurkan
Minggu, 31 Oktober 2021 14:17 Wib
UEFA selidiki sinar pena laser ke arah kiper Denmark Kasper Schmeichel
Jumat, 9 Juli 2021 5:16 Wib
Wali Kota Makassar mengapresiasi aksi Permabudhi tanam bibit mangrove
Minggu, 23 Mei 2021 18:44 Wib
Pejabat Wali Kota Makassar ajak warga tanam pohon
Sabtu, 7 Maret 2020 17:18 Wib
Sejumlah penambang ilegal di bantaran Sungai Brantas gunakan alat berat
Jumat, 22 November 2019 21:55 Wib