Jakarta (ANTARA) - Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) antara Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dan pimpinan KPK di gedung KPK lama, Jakarta, Senin, membahas mengenai evaluasi kinerja pimpinan KPK periode 2019—2023 pada triwulan pertama 2020.
"Sesuai dengan amanat Pasal 37 B butir a dan f, UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK, Dewan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dan melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean melalui keterangannya di Jakarta, Senin.
Mengenai evaluasi kinerja pimpinan KPK, dia mengatakan telah ada pembahasan terhadap evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAK) KPK Tahun 2019.
Ia mengungkapkan ada beberapa poin permasalahan yang dibahas terkait dengan perspektif pemangku kepentingan, proses internal, pertumbuhan dan pembelajaran dan perspektif keuangan.
"Selain evaluasi terhadap LAK KPK, juga dilakukan evaluasi terhadap kinerja lainnya. Hasil simpulan bahwa akan dilakukan perbaikan terhadap berbagai perspektif tersebut," ujar Tumpak.
Menyinggung soal pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, dia mengatakan bahwa telah ada pembahasan dan kesepakatan atas 18 poin isu permasalahan dari berbagai kedeputian.
Menurut dia, poin-poin isu permasalahan itu mayoritas perihal Kedeputian Penindakan yang bersumber di antaranya dari laporan pengaduan yang masuk ke dewas.
"Kesepakatan yang diperoleh dari 18 isu permasalahan tersebut, yaitu akan ada perbaikan terhadap 18 isu permasalahan oleh KPK," tuturnya.
Ia menyatakan bahwa pengawasan dan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara bertahap.
"Hasil pengawasan dan evaluasi kinerja sesuai dengan ketentuan UU KPK akan dilaporkan kepada Presiden dan DPR RI satu tahun sekali," ungkapnya.
Rakorwas itu dihadiri oleh seluruh dewas dan pimpinan KPK beserta jajaran pejabat struktural KPK.
Adapun materi pembahasan terbagi menjadi dua sesi, yaitu soal tugas wewenang KPK dan evaluasi kinerja pimpinan KPK.
Dewas KPK adalah struktur baru dalam tubuh KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dewan Pengawas antara lain bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.
Berita Terkait
Eks Penyidik KPK menyesalkan kontroversi di tubuh KPK
Jumat, 26 April 2024 15:09 Wib
MA terima kasasi KPK anulir vonis bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Kamis, 25 April 2024 14:55 Wib
KPK menyerahkan memori kasasi atas putusan perampasan aset Rafael Alun
Kamis, 25 April 2024 14:23 Wib
Jaksa KPK akan memanggil istri dan anak SYL untuk beri keterangan di persidangan
Rabu, 24 April 2024 22:21 Wib
Saksi kasus SYL meminta perlindungan LPSK setelah BAP dirinya bocor
Rabu, 24 April 2024 13:18 Wib
KPK akan periksa keluarga SYL terkait penyidikan dugaan TPPU
Sabtu, 20 April 2024 7:40 Wib
KPK menjebloskan eks hakim Prasetio Nugroho ke Lapas Sukamiskin
Kamis, 18 April 2024 19:39 Wib
KPK segera terbitkan surat penyidikan baru terhadap Eddy Hiariej
Sabtu, 6 April 2024 6:12 Wib