Makassar (ANTARA News) - Forum Komunikasi dan Informasi Organisasi Non Pemerintah menuntut revisi terhadap Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis di Sulawesi Selatan. Â
"Perda pendidikan gratis harus direvisi karena implementasinya tidak sesuai dengan konsep. Harus ada penguatan tentang pengawasan," kata Ketua FIK-Ornop Sulsel, Pahir Halim usai rapat konsultasi dengan badan legislasi daerah DPRD Sulsel di Makassar, Selasa.
Menurut dia, perda yang ada saat ini belum memberikan pelayanan pendidikan yang layak bagi masyarakat, disebabkan lemahnya pengawasan.
"Perda pendidikan gratis tidak berjalan maksimal, karena bab khusus tentang pengawasan sangat lemah, sehingga harus direvisi dan diberi penguatan," katanya.
FIK-Ornop mengusulkan perda tersebut dimasukkan dalam program legislasi daerah DPRD Sulsel 2011.
Revisi atas perda nomor 4 tahun 2009 itu, kata dia, mesti dilakukan agar tidak terjadi lagi diskriminasi terhadap pelayanan pendidikan.
Disamping itu, lanjutnya, perubahan atas perda yang baru sekitar satu tahun diterapkan, akan mampu memperbaiki mutu pelayanan dibidang pendidikan.
 Untuk sektor pendidikan, pemerintah Provinsi Sulsel mengalokasikan anggaran sekitar Rp80 miliar pada APBD 2009 dan sekitar Rp100 miliar pada APBD 2010. (T.pso-099/S023)
Berita Terkait
Bawaslu Sulsel libatkan LSM perempuan awasi pelaksanaan Pemilu 2024
Kamis, 18 Agustus 2022 21:10 Wib
Kinerja Badan Legislasi DPRD Kota Makassar disoroti
Minggu, 21 Juni 2015 20:06 Wib
Akademisi sebut pansus abaikan usulan rancangan RTRW
Kamis, 21 Mei 2015 5:30 Wib
Sekda Makassar bebani keuangan PDAM
Minggu, 26 April 2015 21:22 Wib
FIK Ornop Ragukan Kualitas DPRD Makassar
Senin, 8 September 2014 19:57 Wib
ACC-FIK Ornop Kawal Pemerintahan Walikota
Kamis, 28 Agustus 2014 0:23 Wib
Pilpres - FIK Ornop Fokus Awasi Daerah Rawan Sulsel
Kamis, 3 Juli 2014 21:43 Wib
ALIANSI ORNOP SULBAR DUKUNG GUBERNUR ANWAR ADNAN SALEH
Minggu, 14 Desember 2008 12:33 Wib