Kendari (ANTARA) - Pasien dalam pengawasan (PDP) dengan hasil tes cepat reaktif, asal Kecamatan Wawatobi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial M (67) jenis kelamin laki-laki dinyatakan meninggal dunia di RS Konawe, Kamis, 28 Mei 2020 pukul 09.35 Wita.
Rilis terintegarasi Satgas Gugus Tugas COVID-19 Sultra, Kamis, menyatakan bahwa pasien masuk di RS Konawe tanggal 25 Mei 2020 pukul 15.00 Wita dengan keluhan lemas, sesak tiga hari dan riwayat gangguan kulit terkelupas sejak bulan Oktober 2019, serta riwayat perjalanan dari Kendari tiga hari yang lalu.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kabupaten Konawe Dyah Nilasari mengatakan saat dilakukan pemeriksaan kepada almarhum didapatkan hasil tes cepat, reaktif, dan pada pemeriksaan foto Thoraks terdapat gambaran Pneumonia.
"Kemudian hari ini 28 Mei 2020 sekitar pukul 08.00 Wita pasien bertambah sesak dan penurunan kesadaran. Pukul 09.35 Wita pasien dinyatakan meninggal dunia di RS Kabupaten Konawe di hadapan keluarga dan keluarga pasien menerima setelah diedukasi oleh tim Medis COVID- 19 Konawe," kata Nilasari, melalui rilis terintegarasi Satgas Gugus Tugas COVID-19 Sultra yang diterima di Kendari.
Nilasari juga mengungkapkan bahwa pasien telah diuji swab tenggorok dan masih menunggu hasil dari Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Makassar di Sulawesi Selatan.
Perlakuan terhadap jenazah, kata Nilasari, berdasarkan Protokol Kesehatan Jenazah COVID-19.
Jenazah akan dikebumikan sore ini juga di Kecamatan Wawotobi oleh tim Pemakaman Jenazah BLUD RS Konawe, dan Tim Satgas Pemakaman Jenazah COVID-19 Polres Konawe.
Berita Terkait
SAFEnet dan Unhas diskusikan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
Rabu, 24 April 2024 20:00 Wib
Pakar: Penanganan kebocoran data perlu transparan guna menjaga kepercayaan masyarakat
Sabtu, 22 Juli 2023 16:03 Wib
Kemenkominfo siapkan regulasi digitalisasi yang memadai
Kamis, 11 Mei 2023 10:37 Wib
MK menolak dua uji materi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi
Jumat, 14 April 2023 22:23 Wib
UU PDP mengatur sedikitnya empat pelanggaran yang bisa dipidana
Kamis, 27 Oktober 2022 15:26 Wib
Kemenkominfo mengkaji pembentukan lembaga pengawas data pribadi
Kamis, 27 Oktober 2022 14:54 Wib
Menkominfo : Lembaga perlindungan data pribadi ditetapkan Presiden
Kamis, 20 Oktober 2022 16:56 Wib
Pemerintah menyiapkan perpres dan aturan turunan dari UU PDP
Kamis, 20 Oktober 2022 14:42 Wib