Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis, memanggil dua tersangka kasus suap pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Tahun Anggaran 2016.
Dua tersangka, yaitu Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI Tahun Anggaran 2016 Leni Marlena (LM) dan anggota atau koordinator unit layanan pengadaan Bakamla RI Tahun Anggaran 2016 Juli Amar Ma'ruf (JAM).
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka LM dan JAM terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi Bakamla RI Tahun Anggaran 2016," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Untuk diketahui, dua tersangka tersebut bersama Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno dan Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 31 Juli 2019 dalam pengembangan kasus di Bakamla RI tersebut. Adapun tersangka Leni dan Juli belum ditahan KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Leni dan Juli disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Bambang Udoyo dalam kasus ini ditangani oleh Polisi Militer TNI AL dikarenakan pada saat menjabat selaku PPK yang bersangkutan adalah anggota TNI AL.
Sedangkan Rahardjo sudah menjadi terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Rahardjo didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp63,829 miliar karena melakukan korupsi pengadaan "Backbone Coastal Surveillance System" (BCSS) yang terintegrasi dengan "Bakamla Integrated Information System" (BIIS) pada Bakamla Tahun Anggaran 2016.
Dari perbuatan korupsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan Rahardjo memperkaya diri sendiri dan orang lain.
"Memperkaya terdakwa selaku pemilik PT CMI Teknologi sebesar Rp60,329 miliar dan memperkaya Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebesar Rp3,5 miliar," kata JPU KPK Feby Dwiyandospendy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/6).
PT CMI Teknologi adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha pengadaan produk-produk teknologi komunikasi dan telah beberapa kali menjadi rekanan (penyedia barang/jasa) bagi instansi pemerintahan.
Berita Terkait
Bareskrim Polri periksa dua tersangka dugaan TPPO berkedok magang kerja di Jerman
Selasa, 26 Maret 2024 14:27 Wib
Stafsus Presiden menegaskan komitmen Jokowi dalam penguatan KPK
Jumat, 1 Desember 2023 14:22 Wib
Ari Dwipayana membantah Presiden bertemu Agus Rahardjo bahas kasus KTP-e
Jumat, 1 Desember 2023 13:48 Wib
Bareskrim Polri dikabarkan tangkap Dito Mahendradi luar Jakarta
Jumat, 8 September 2023 11:43 Wib
Bareskrim Polri sita 31 barang bukti dari tiga lokasi di Ponpes Al Zaytun
Senin, 7 Agustus 2023 13:55 Wib
Bareskrim Polri sangkakan Pasal 45a kepada Panji Gumilang
Kamis, 6 Juli 2023 11:11 Wib
Bareskrim Polri mengungkap modus baru TPPO lewat program magang mahasiswa ke Jepang
Selasa, 27 Juni 2023 18:23 Wib
Bareskrim Polri menaikkan status laporan TPPO Myanmar ke tahap penyidikan
Selasa, 9 Mei 2023 9:30 Wib