• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews makassar
Selasa, 13 Januari 2026
Logo Small Mobile Antaranews makassar
Logo Small Fixed Antaranews makassar
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • DJP berhentikan pegawai jadi tersangka KPK

      DJP berhentikan pegawai jadi tersangka KPK

      Minggu, 11 Januari 2026 22:39

      Konten Pandji Pragiwaksono adalah bentuk kebebasan berekspresi

      Konten Pandji Pragiwaksono adalah bentuk kebebasan berekspresi

      Sabtu, 10 Januari 2026 18:24

      KPK tangkap delapan orang di kantor pajak Jakarta Utara

      KPK tangkap delapan orang di kantor pajak Jakarta Utara

      Sabtu, 10 Januari 2026 17:14

      OJK blokir 127 ribu rekening terkait penipuan sekitar Rp9 triliun

      OJK blokir 127 ribu rekening terkait penipuan sekitar Rp9 triliun

      Sabtu, 10 Januari 2026 8:50

      Tiga nelayan hilang kontak di perairan Pulau Banawayya Pangkep

      Tiga nelayan hilang kontak di perairan Pulau Banawayya Pangkep

      Jumat, 9 Januari 2026 16:49

  • Hukum
    • Tujuh Satpol PP terluka dampak aksi anarkis di depan Kantor Gubernur Sulsel

      Tujuh Satpol PP terluka dampak aksi anarkis di depan Kantor Gubernur Sulsel

      Tawuran antarkelompok di Tallo gagal, ada polisi

      Tawuran antarkelompok di Tallo gagal, ada polisi

      Polisi tetapkan tersangka pengrusakan hutan lindung di Gowa

      Polisi tetapkan tersangka pengrusakan hutan lindung di Gowa

      Oknum ASN di Mamuju ditangkap terkait narkoba bersama dua wanita

      Oknum ASN di Mamuju ditangkap terkait narkoba bersama dua wanita

      Polda Sulsel ringkus dua pelaku pembobol ATM gunakan las

      Polda Sulsel ringkus dua pelaku pembobol ATM gunakan las

  • Politik
    • Prabowo: SMA Taruna Nusantara dibutuhkan untuk cari putra-putri terbaik bangsa

      Prabowo: SMA Taruna Nusantara dibutuhkan untuk cari putra-putri terbaik bangsa

      SBY menegaskan matahari Partai Demokrat hanya satu: AHY

      SBY menegaskan matahari Partai Demokrat hanya satu: AHY

      Bawaslu RI tanggapi bijak isu pilkada dipilih DPRD

      Bawaslu RI tanggapi bijak isu pilkada dipilih DPRD

      Kesbangpol dan Korem 142/Tatag petakan potensi ancaman di Sulbar

      Kesbangpol dan Korem 142/Tatag petakan potensi ancaman di Sulbar

      Kesbangpol Sulbar menggandeng parpol bangun pendidikan politik masyarakat

      Kesbangpol Sulbar menggandeng parpol bangun pendidikan politik masyarakat

  • Daerah
    • Kemenkes siapkan bantuan rontgen portabel untuk skrining TBC di Makassar

      Kemenkes siapkan bantuan rontgen portabel untuk skrining TBC di Makassar

      DLH Makassar bentuk posko siaga pohon tumbang

      DLH Makassar bentuk posko siaga pohon tumbang

      Sinergi untuk negeri, Astra Agro bersama Pemkab Pasangkayu percepat penanggulangan banjir

      Sinergi untuk negeri, Astra Agro bersama Pemkab Pasangkayu percepat penanggulangan banjir

      Waspada, puluhan pohon tumbang di Maros akibat cuaca ekstrem

      Waspada, puluhan pohon tumbang di Maros akibat cuaca ekstrem

      Wamenkes tinjau inovasi Pemkot Makassar  berantas TBC

      Wamenkes tinjau inovasi Pemkot Makassar berantas TBC

  • Lintas Daerah
    • Pemprov Sulbar memperkuat layanan digital dan JDIH

      Pemprov Sulbar memperkuat layanan digital dan JDIH

      Mayoritas kota besar berpotensi diguyur hujan ringan-sedang, termasuk Makassar

      Mayoritas kota besar berpotensi diguyur hujan ringan-sedang, termasuk Makassar

      Banjir Jakarta terus meluas pada Senin malam, 63 RT dan 23 ruas jalan masih terendam

      Banjir Jakarta terus meluas pada Senin malam, 63 RT dan 23 ruas jalan masih terendam

      Dinkes P2KB Sulbar perkuat pencegahan penyakit saat musim hujan

      Dinkes P2KB Sulbar perkuat pencegahan penyakit saat musim hujan

      BPBD Sulbar komitmen perkuat edukasi kebencanaan di sekolah

      BPBD Sulbar komitmen perkuat edukasi kebencanaan di sekolah

  • Gaya Hidup
    • SD di Makassar diliburkan akibat cuaca ekstrem

      SD di Makassar diliburkan akibat cuaca ekstrem

      Biringkanaya Makassar dilanda banjir

      Biringkanaya Makassar dilanda banjir

      Nurdin Halid bangun sekolah modern Islami bertaraf internasional di Samata Gowa

      Nurdin Halid bangun sekolah modern Islami bertaraf internasional di Samata Gowa

      Spanyol danai proyek GIS Land Unhas

      Spanyol danai proyek GIS Land Unhas

      Ustadz Das\'at Latif ingatkan jaga shalat saat peringati Isra Mi\'raj

      Ustadz Das'at Latif ingatkan jaga shalat saat peringati Isra Mi'raj

  • Ekonomi
      • Jasa
      • Bisnis
      • Wisata
      • Kuliner
      OJK Sulselbar dan Unismuh Makassar dorong literasi keuangan syariah

      OJK Sulselbar dan Unismuh Makassar dorong literasi keuangan syariah

      FOTO - Alokasi pupuk bersubsidi 2026 di Sulsel

      FOTO - Alokasi pupuk bersubsidi 2026 di Sulsel

      Menkeu Purbaya tambah DAU Rp7,66 triliun untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah

      Menkeu Purbaya tambah DAU Rp7,66 triliun untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah

      Aivolusi 5G Indosat perkuat ekosistem digital Makassar

      Aivolusi 5G Indosat perkuat ekosistem digital Makassar

      Harga emas UBS di Pegadaian tembus Rp2,716 juta/gr

      Harga emas UBS di Pegadaian tembus Rp2,716 juta/gr

      Presiden Prabowo tegaskan pembenahan menyeluruh Direksi BUMN

      Presiden Prabowo tegaskan pembenahan menyeluruh Direksi BUMN

      Temui pendemo, Appi: Silakan berdagang tapi bukan di tempat terlarang

      Temui pendemo, Appi: Silakan berdagang tapi bukan di tempat terlarang

      New CRETA Alpha perkuat Hyundai di segmen SUV-B

      New CRETA Alpha perkuat Hyundai di segmen SUV-B

      Fasilitas pendukung wisata Karst Rammang-Rammang butuh revitalisasi

      Fasilitas pendukung wisata Karst Rammang-Rammang butuh revitalisasi

      Kemenpar tugaskan Poltekpar Makassar pantau destinasi wisata hadapi libur Nataru

      Kemenpar tugaskan Poltekpar Makassar pantau destinasi wisata hadapi libur Nataru

      LKBN ANTARA promosi budaya dan ekraf lewat Festival Fotografi Celebes di Toraja Utara

      LKBN ANTARA promosi budaya dan ekraf lewat Festival Fotografi Celebes di Toraja Utara

      Dinas Pariwisata merumuskan pengembangan pariwisata halal di Sulbar

      Dinas Pariwisata merumuskan pengembangan pariwisata halal di Sulbar

      Pertanian perkotaan Bukit Baruga jadi percontohan ketahanan pangan

      Pertanian perkotaan Bukit Baruga jadi percontohan ketahanan pangan

      Makanan khas Sulsel \"Pallu Ce\'la\" dilombakan di Festival Beautiful Malino 2025

      Makanan khas Sulsel "Pallu Ce'la" dilombakan di Festival Beautiful Malino 2025

      Bupati Gowa resmikan Pusat Kuliner Malino di kawasan puncak

      Bupati Gowa resmikan Pusat Kuliner Malino di kawasan puncak

      Revitalisasi Pasar Ikan Rajawali di Makassar perlu dilakukan

      Revitalisasi Pasar Ikan Rajawali di Makassar perlu dilakukan

  • Olahraga
      • Umum
      • Cabang Olahraga
      Bobotoh harus jadi tuan rumah yang baik saat lawan Persija

      Bobotoh harus jadi tuan rumah yang baik saat lawan Persija

      Ini alasan pelatih PSM setelah dibantai Bali United 0-2, ungkap makna Ewako

      Ini alasan pelatih PSM setelah dibantai Bali United 0-2, ungkap makna Ewako

      PSG tak sabar lakoni derbi Paris kontra Paris FC

      PSG tak sabar lakoni derbi Paris kontra Paris FC

      Pembangunan Stadion Jeneponto hampir selesai

      Pembangunan Stadion Jeneponto hampir selesai

      Kandas di tunggal, Janice Tjen melaju ke perempat final ganda WTA 250 Hobart

      Kandas di tunggal, Janice Tjen melaju ke perempat final ganda WTA 250 Hobart

      Pelatih timnas Indonesia Herdman sudah berkomunikasi dengan Jay Idzes cs sejak Natal

      Pelatih timnas Indonesia Herdman sudah berkomunikasi dengan Jay Idzes cs sejak Natal

      Putri KW lolos ke babak kedua setelah lolos dari tekanan di India Open 2026

      Putri KW lolos ke babak kedua setelah lolos dari tekanan di India Open 2026

      PSG disingkirkan tim sekota Paris GC dari Piala Prancis

      PSG disingkirkan tim sekota Paris GC dari Piala Prancis

  • Internasional
    • AS perintahkan warganya segera tinggalkan Iran

      AS perintahkan warganya segera tinggalkan Iran

      Teheran ancam beri \"pelajaran tak terlupakan\" kapada Trump jika AS serang Iran

      Teheran ancam beri "pelajaran tak terlupakan" kapada Trump jika AS serang Iran

      Trump: Presiden Zelenskyy tak punya \"kartu\" dan hanya bergantung padanya

      Trump: Presiden Zelenskyy tak punya "kartu" dan hanya bergantung padanya

      Ribuan orang ikuti aksi protes kebijakan Presiden Trump di New York

      Ribuan orang ikuti aksi protes kebijakan Presiden Trump di New York

      Khawatir dianeksasi AS, Eropa bahas penempatan pasukan NATO di Greenland

      Khawatir dianeksasi AS, Eropa bahas penempatan pasukan NATO di Greenland

  • Sejagat
    • Ratusan penderita TBC ditemukan di Rutan dan Lapas Sulsel

      Ratusan penderita TBC ditemukan di Rutan dan Lapas Sulsel

      Menag luncurkan Eco-Pesantren di Bone dukung kemandirian pesantren

      Menag luncurkan Eco-Pesantren di Bone dukung kemandirian pesantren

      Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad dilarikan ke rumah sakit usai terjatuh

      Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad dilarikan ke rumah sakit usai terjatuh

      Anwar Ibrahim usul masa jabatan PM Malaysia maksimal 10 tahun

      Anwar Ibrahim usul masa jabatan PM Malaysia maksimal 10 tahun

      Mantan PM Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas 25 dakwaan

      Mantan PM Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas 25 dakwaan

  • Artikel
      • Profil
      • Opini
      • Cerita Sejarah
      Malik bersama Nexdev mengukir asa jangkau wilayah 3T

      Malik bersama Nexdev mengukir asa jangkau wilayah 3T

      Kak Seto dan kasih sayang pada anak

      Kak Seto dan kasih sayang pada anak

      Profil Dudung Abdurachman sebagai Ketua KKIP dan penasihat pertahanan RI

      Profil Dudung Abdurachman sebagai Ketua KKIP dan penasihat pertahanan RI

      SMM perumahan berbasis lingkungan dukung RTH Makassar

      SMM perumahan berbasis lingkungan dukung RTH Makassar

      Menyoal pekerja gaji Rp10 juta bebas PPh 21

      Menyoal pekerja gaji Rp10 juta bebas PPh 21

      Bangga jadi Makassar, tapi tak bisa bicara Makassar

      Bangga jadi Makassar, tapi tak bisa bicara Makassar

      NPD di sekitar kita, bagaimana cara mengatasinya?

      NPD di sekitar kita, bagaimana cara mengatasinya?

      Hoaks, ancaman berbahaya kedua bagi korban bencana Sumatera-Aceh

      Hoaks, ancaman berbahaya kedua bagi korban bencana Sumatera-Aceh

      Baznas salurkan paket Lebaran ke mustahik di perbatasan Sulut

      Baznas salurkan paket Lebaran ke mustahik di perbatasan Sulut

      Sepak bola saat pandemi, merayakan pesta dalam sepi

      Sepak bola saat pandemi, merayakan pesta dalam sepi

      Kisah orang Jawa yang tidak jadi bagian dari  Melayu

      Kisah orang Jawa yang tidak jadi bagian dari Melayu

      Mengulik sejarah tambang batu bara Ombilin di Sawahlunto

      Mengulik sejarah tambang batu bara Ombilin di Sawahlunto

  • Foto
    • FOTO - Penyesuaian tarif Tol Makassar

      FOTO - Penyesuaian tarif Tol Makassar

      FOTO - Layanan bus Trans Mamminasata berhenti beroperasi

      FOTO - Layanan bus Trans Mamminasata berhenti beroperasi

      FOTO - Alokasi pupuk bersubsidi 2026 di Sulsel

      FOTO - Alokasi pupuk bersubsidi 2026 di Sulsel

      FOTO - Perluasan lahan TPA Antang Makassar

      FOTO - Perluasan lahan TPA Antang Makassar

      FOTO - Perayaan malam Tahun Baru di Makassar

      FOTO - Perayaan malam Tahun Baru di Makassar

  • Video
    • Percepat temuan kasus TBC Sulsel, Kemenkes beri bantuan alat rontgen

      Percepat temuan kasus TBC Sulsel, Kemenkes beri bantuan alat rontgen

      BMKG peringatkan cuaca ekstrem 10 Hari, wilayah Sulsel diminta waspada

      BMKG peringatkan cuaca ekstrem 10 Hari, wilayah Sulsel diminta waspada

      Wisatawan ke Sulsel lampaui target, pemerintah siapkan strategi 2026

      Wisatawan ke Sulsel lampaui target, pemerintah siapkan strategi 2026

      Subsidi bus terhenti, pemprov komitmen lanjutkan Trans Sulsel

      Subsidi bus terhenti, pemprov komitmen lanjutkan Trans Sulsel

      MA kabulkan kasasi Pemprov Sulsel atas kasus sengketa lahan Manggala

      MA kabulkan kasasi Pemprov Sulsel atas kasus sengketa lahan Manggala

Logo Header Antaranews Makassar

Bareskrim Polri mengungkap modus baru TPPO lewat program magang mahasiswa ke Jepang

id Program Mahasiswa Magang ke Jepang,Bareskrim Polri,Djuhandhani Rahardjo Puro,Tindak pidana Perdagangan Orang,Buruh Jepan Selasa, 27 Juni 2023 18:23 WIB

Image Print
Bareskrim Polri mengungkap modus baru TPPO lewat program magang mahasiswa ke Jepang

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (kedua kanan) saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan manusia (TPPO) dengan metode pengiriman mahasiswa magang ke Jepang.

"Pengungkapan selanjutnya adalah TPPO dengan modus program magang di luar negeri yang mengakibatkan korban sebagai mahasiswa dieksploitasi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat ditemui wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Djuhanhani mengatakan, kasus ini berawal dari laporan korban berinisial ZS dan FY ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo. Berdasarkan pengakuan kedua wartawan tersebut, mereka bersama sembilan mahasiswa lainnya diutus oleh salah satu politeknik di Sumatera untuk mengikuti program magang.

"Namun, para korban dipekerjakan sebagai buruh," katanya.

Menurut Djuhandhani, minat para korban untuk kuliah di Politeknik tersebut, karena tersangka berinisial G yang menjabat sebagai Direktur Politeknik periode 2013-2018 itu menjelaskan keunggulan politeknik tersebut, yakni beberapa program magang ke Jepang. Beberapa jurusan yang dimaksud adalah teknologi pangan, pengelolaan air pertanian, mesin pertanian, hortikultura dan perkebunan.

Selama satu tahun mengikuti program magang ke Jepang, para korban dipekerjakan sebagai buruh dengan syarat bekerja selama 14 jam dari pukul 08.00 hingga 22.00. Pekerjaan dilakukan setiap hari selama tujuh hari tanpa libur dan hanya diberi waktu istirahat 10 sampai 15 menit untuk makan.

Pengorbanan juga tidak diperbolehkan untuk ibadah.Padahal, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 19, ditegaskan bahwa pembelajaran 1 SKS dalam proses pembelajaran berupa jam, seharusnya 170 menit per minggu per semester.

Ia menyebutkan, para korban diberi upah sebesar 50,00 yen atau Rp 5 juta per bulan. Tak hanya itu, mereka harus memberikan dana sumbangan ke kampus sebesar 17.500 yen atau setara Rp2 juta per bulan.

Selain itu, lanjut Djuhandhani, korban dikirim ke Jepang dengan menggunakan visa pelajar yang berlaku selama satu tahun. Namun, setelah masa berlakunya diperpanjang oleh perusahaan menjadi visa kerja selama enam bulan.

“Setelah mengetahui hal itu, korban menghubungi pihak politeknik untuk dikembalikan, namun korban justru diancam pihak politeknik jika kerjasama politeknik dengan perusahaan Jepang putus, maka korban akan dikeluarkan,” jelasnya .

Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan bahwa politeknik tersebut tidak memiliki izin untuk proses magang di luar negeri. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor: per.08/men/v/2008 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri.

Adapun politeknik dalam melaksanakan program magang juga belum memiliki kurikulum magang di luar negeri. Kemudian menjalin kerjasama dengan pihak asing dalam hal ini perusahaan di Tokyo, Jepang, tanpa sepengetahuan KBRI Tokyo.

Ia juga mengatakan, ada sejumlah keuntungan yang didapat dari kejahatan yang dilakukan G dan EH, yakni dua program dari akreditasi B menjadi akreditasi A. Kemudian, untuk salah satu politeknik di Sumatera yang mendapatkan akreditasi B. “Semakin banyak. mahasiswa baru

masuk salah satu politeknik di Sumatera karena program magang ke Jepang yang sebelumnya untuk supporter di bawah 1.000 orang, tetapi ketika dipimpin oleh G menjadi 1.200 menjadi 1.400 orang,” ujar Djuhandhani.

Manfaat lainnya, G pergi ke Jepang untuk melihat perusahaan tempat mahasiswa magang menggunakan dana sumbangan mahasiswa. Dana iuran yang dibebankan kepada mahasiswa magang asing juga digunakan untuk membayar biaya lainnya.

Djuhandhani detail, dana iuran digunakan untuk supervisi ke Jepang, biaya pengurusan visa Jepang di Medan, seleksi mahasiswa, pengiriman surat dari mahasiswa yang telah lulus ke Jepang, transportasi untuk penandatanganan MoU dan LoA dengan pimpinan perusahaan di Jakarta 1 kali pada tahun 2017.

Selanjutnya biaya pelatihan traktor sebagai bekal, dan biaya kursus bahasa Jepang tahun 2013-2018, biaya konsumsi untuk kedatangan pimpinan perusahaan Shimota, dan biaya transport siswa ke bandara Padang , serta menjemput mereka saat kembali ke Indonesia.

“Hingga Januari 2021 masih terdapat saldo penerimaan dana iuran sebesar Rp238.676.000,00, namun pembebanan dana iuran kepada mahasiswa magang asing belum memiliki landasan hukum,” ujarnya.

Tindak pidana perdagangan manusia dengan mengirimkan mahasiswa magang ke Jepang telah dilakukan sejak tahun 2012. Dua mantan direktur politeknik G dan EH telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka terjerat dalam Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, minimal 3 tahun penjara dan denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.

Kemudian, Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, minimal 3 tahun penjara dan denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp .600 juta

Berita inii jjuga telah tayang di Antaranews . com dengan judul: Polri Ungkap Modus BaruTPPO Melalui Program Magang Mahasiswa ke Jepang

Pewarta : Narda Margaretha Sinambela
Editor: Redaktur Makassar
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

PLN mengadopsi inovasi Mahasiswa Unhas sediakan energi Pulau Gili Ketapang

PLN mengadopsi inovasi Mahasiswa Unhas sediakan energi Pulau Gili Ketapang

Selasa, 23 Desember 2025 11:01 Wib

Mahasiswa Universitas Ciputra Makassar dampingi UMKM Lombok Kuning pahami pajak digital

Mahasiswa Universitas Ciputra Makassar dampingi UMKM Lombok Kuning pahami pajak digital

Selasa, 16 Desember 2025 20:57 Wib

YBM PLN UIP Sulawesi berikan beasiswa kepada mahasiswa UMI dan Unismuh

YBM PLN UIP Sulawesi berikan beasiswa kepada mahasiswa UMI dan Unismuh

Rabu, 10 Desember 2025 6:18 Wib

Rusak pos polisi, mahasiswa Untirta divonis 3 bulan

Rusak pos polisi, mahasiswa Untirta divonis 3 bulan

Selasa, 2 Desember 2025 20:23 Wib

Menko Yusril paparkan pembaharuan hukum di hadapan mahasiswa UMI Makassar

Menko Yusril paparkan pembaharuan hukum di hadapan mahasiswa UMI Makassar

Senin, 24 November 2025 14:56 Wib

Mahasiswa UIN Alauddin Makassar teliti periklanan di ANTARA Sulsel

Mahasiswa UIN Alauddin Makassar teliti periklanan di ANTARA Sulsel

Selasa, 18 November 2025 21:48 Wib

Ini kondisi terbaru mahasiswa Unhas setelah kecelakaan di Malino

Ini kondisi terbaru mahasiswa Unhas setelah kecelakaan di Malino

Selasa, 18 November 2025 8:05 Wib

Puluhan mahasiswa UIN Alauddin Makassar

Puluhan mahasiswa UIN Alauddin Makassar "serbu" markas LKBN ANTARA Sulsel

Minggu, 16 November 2025 16:51 Wib

  • Terpopuler
Real Madrid tunjuk Alvaro Arbeloa sebagai pelatih menggantikan Xabi Alonso

Real Madrid tunjuk Alvaro Arbeloa sebagai pelatih menggantikan Xabi Alonso

Kalah dari Barcelona, Xabi Alonso dipecat sebagai pelatih Madrid

Kalah dari Barcelona, Xabi Alonso dipecat sebagai pelatih Madrid

Michael Carrick calon kuat pelatih sementara MU

Michael Carrick calon kuat pelatih sementara MU

Tujuh Satpol PP terluka dampak aksi anarkis di depan Kantor Gubernur Sulsel

Tujuh Satpol PP terluka dampak aksi anarkis di depan Kantor Gubernur Sulsel

Pemkot Makassar siaga antisipasi bencana terkait cuaca ekstrem

Pemkot Makassar siaga antisipasi bencana terkait cuaca ekstrem

  • Top News
Pemkot Makassar siaga antisipasi bencana terkait cuaca ekstrem

Pemkot Makassar siaga antisipasi bencana terkait cuaca ekstrem

Tujuh Satpol PP terluka dampak aksi anarkis di depan Kantor Gubernur Sulsel

Tujuh Satpol PP terluka dampak aksi anarkis di depan Kantor Gubernur Sulsel

Tawuran antarkelompok di Tallo gagal, ada polisi

Tawuran antarkelompok di Tallo gagal, ada polisi

Oknum ASN di Mamuju ditangkap terkait narkoba bersama dua wanita

Oknum ASN di Mamuju ditangkap terkait narkoba bersama dua wanita

Kesbangpol dan Korem 142/Tatag petakan potensi ancaman di Sulbar

Kesbangpol dan Korem 142/Tatag petakan potensi ancaman di Sulbar

Logo Footer Antaranews makassar
makassar.antaranews.com
Copyright © 2026
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
  • Lintas Daerah
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sejagat
  • Artikel
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
  • Home
  • Hukum
    • Politik
      • Daerah
        • Lintas Daerah
          • Gaya Hidup
            • Ekonomi
              • Jasa
              • Bisnis
              • Wisata
              • Kuliner
            • Olahraga
              • Umum
              • Cabang Olahraga
            • Internasional
              • Sejagat
                • Artikel
                  • Profil
                  • Opini
                  • Cerita Sejarah
                • Galeri Foto
                • Video