Jakarta (ANTARA) - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan kasus dugaan pidana yang melibatkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo telah naik ke tahap penyidikan setelah Tim Khusus Bareskrim rampung memeriksa enam saksi.
"Setelah pemeriksaan enam saksi dari staf Korwas PPNS Bareskrim dan staf Pusdokkes Polri, kemarin kasus tersebut naik ke penyidikan," kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Selasa.
Dalam kasus pidananya, Prasetijo akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP.
"Setelah naik ke penyidikan, tim akan menindaklanjuti penyidikan kasus ini dengan mencari tersangkanya," katanya.
Brigjen Prasetijo Utomo dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dan digeser ke bagian Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.
Mutasi jabatan itu buntut dari penerbitan surat jalan oleh Prasetijo untuk Joko Tjandra. Prasetijo yang dinilai telah melakukan hal yang melampaui kewenangannya.
Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi Joko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.
Tak hanya itu, pemberian surat keterangan sehat bebas COVID-19 untuk Joko juga melibatkan Prasetijo.
Atas perbuatannya tersebut, Prasetijo akan dikenakan sanksi kode etik Polri, sanksi disiplin dan sanksi pidana.
Berita Terkait
Proses pemulihan cidera penyerang Ramadhan Sananta bersama Persis Solo berjalan positif
Senin, 19 Februari 2024 6:40 Wib
Kompolnas ingatkan Polri tidak diskriminatif melaksanakan sidang kode etik
Jumat, 2 Juni 2023 9:42 Wib
Liga 1 Indonesia - Pelatih Bali United nilai "chemistry" Ryuji dan Wellington semakin baik
Jumat, 3 Maret 2023 14:46 Wib
Dirjen Pajak sebut pihaknya memiliki data masyarakat yang menghindari pajak
Selasa, 2 Agustus 2022 17:32 Wib
Kemenko Perekonomian : Pemerintah ubah daftar PSN menjadi 200 proyek dan 12 program
Selasa, 26 Juli 2022 14:11 Wib
Paspampres siapkan senjata laras panjang untuk lindungi Presiden Jokowi di Kiev Ukrania
Kamis, 23 Juni 2022 14:20 Wib
Komandan Paspampres pastikan keamanan Presiden Jokowi saat kunjungi Kiev dan Moskow
Kamis, 23 Juni 2022 14:16 Wib
Mahkamah Agung potong hukuman Brigjen Pol Prasetijo Utomo jadi 2,5 tahun penjara
Senin, 25 April 2022 21:42 Wib