Jakarta (ANTARA) - Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV Badan Kepegawaian Negara Achmad Slamet Hidayat mengatakan dua alasan mengapa calon kepala daerah petahana tetap perlu melakukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN) kendati belum tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Menurut Achmad, alasan pertama tetap perlu melakukan CLTN adalah untuk menghindarkan petahana dari kemungkinan terjadinya abuse of power.
"Untuk menghindarkan petahana dari abuse of power. Karena petahana masih memiliki akses terhadap fasilitas negara, masih memiliki akses terhadap anggaran. Meskipun tidak berniat untuk melakukan hal (abuse of power) tersebut," kata Achmad dalam webinar Komisi Aparatur Sipil Negara yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu.
Alasan kedua adalah untuk meminimalisasi kesulitan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam membedakan kewenangan petahana sebagai kepala pemerintahan dengan posisi nya sebagai salah seorang peserta pemilihan umum.
"Misal, sebagai calon kepala daerah. Hal itu menyebabkan apa pun tindakan atau kebijakan yang dilakukan oleh petahana itu, sedikit banyaknya akan berpengaruh terhadap pencitraan terhadap dirinya," tutur Achmad.
Mengingat dua alasan tersebut, menurut Achmad, petahana tetap perlu melakukan cuti di luar tanggungan negara sebagai menjaga etika nya sebagai penyelenggara negara, kendati ada atau tidak adanya kampanye yang akan dilakukan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan pihaknya berharap Pemerintah dan DPR RI dapat segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Etika Penyelenggara Negara.
RUU tersebut, kata Agus, sudah pernah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014-2019.
Kendati belum masuk dalam Prolegnas prioritas 2020, Agus berharap RUU tersebut tetap bisa segera disempurnakan.
Berita Terkait
Objek wisata pantai Tanjung Bira ramai dikunjungi saat cuti bersama
Sabtu, 11 Mei 2024 12:17 Wib
Polda Sulbar perketat pengamanan pusat keramaian pascalebaran
Senin, 15 April 2024 18:27 Wib
Menhub : Menteri PANRB setuju ASN WFH dua hari pasca cuti Lebaran 1445 H
Sabtu, 13 April 2024 16:46 Wib
Dinkes Sinjai pastikan layanan kesehatan tetap berjalan meski libur Lebaran
Selasa, 9 April 2024 19:41 Wib
Pj Gubernur : RS dan puskesmas tetap buka pelayanan selama cuti Lebaran
Senin, 8 April 2024 18:12 Wib
Kadivpas Kemenkumham Sulsel minta petugas lapas tidak cuti Lebaran
Rabu, 3 April 2024 21:33 Wib
BPJS Kesehatan Makassar layani peserta JKN selama libur Lebaran
Kamis, 21 Maret 2024 19:16 Wib
Dinkes Mamuju siagakan 23 puskesmas saat cuti bersama Idul Fitri 1445 H
Kamis, 21 Maret 2024 14:36 Wib