Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) Provinsi Sulawesi Selatan mengusulkan ribuan orang narapidana di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Untuk pengusulan narapidana yang mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa tahanan tahun ini sebanyak 4. 757 orang, " sebut Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kanwil Kemenkuham Sulsel, Taufiqurrahman, di Makassar, Kamis.
Usulan ribuan narapidana tersebut, kata dia, sudah diserahkan kepada Kemenkuham di pusat untuk ditindaklanjuti berapa yang warga binaan akan diberikan remisi Hari Kemerdekaan RI.
Ia menjelaskan, usulan pemberian remisi dibagi menjadi dua kategori yakni Remisi Umum (RU) I yang dikurangi masa tahanannya sebanyak 4.749 orang dan untuk RU II atau langsung bebas sebanyak delapan orang usai perayaan 17 Agustus.
Pemberian remisi tersebut, lanjut dia, sesuai Undang-undang nomor 12 tahun 1995, pada pasal 14 ayat (1) tentang hak napi memperoleh remisi, serta Keputusan Presiden RI nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi.
Pemberian remisi itu sesuai dengan pemantauan selama masa tahanan baik di lapas maupun rutan seperti berkelakuan baik, dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir dan untuk napi anak selama tiga bulan terakhir.
Taufiqurrahman menyebut, jumlah penghuni baik yang berada di Rutan dan Lapas se-Sulsel mencapai 9.240 orang dengan rincian narapidana sebanyak 7.005 orang, sedangkan tahanan (belum vonis) sebanyak 2.235 orang.
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, Sulistyadi disela pelaksanaan kegiatan hari kemerdekaan di rutan setempat, menyebut ada 50-an orang narapidana yang diusulkan mendapat remisi kemerdekaan tahun ini
"Untuk di Rutan Makassar tidak banyak, sekitar 50-an orang napi yang diusulkan (remisi), Tentu ada syaratnya yakni administrasi dan kelengkapan berkas sesuai yang diatur dalam Undang-undang. Rata-rata diusulkan pidana umum," tutur Sulistyadi.
Sedangkan jumlah penghuni Rutan Makassar saat ini tercatat 1.670 orang narapidana, atau sudah melebihi kapasitas dari jumlah yang disyaratkan hanya seribu.
Sementara untuk tahanan baru dari kepolisian dan kejaksaan, pihaknya belum menerima selama masa pandemi COVID-19.
"Kami belum menerima tahanan. Tapi hanya untuk tahanan A3 atau, tahanan siap sidang sesuai edaran Direktorat Jenderal. Untuk tahanan kepolisian dan kejaksaan belum diterima, sebelum ada surat pemberitahuan atau perintah selanjutnya," katanya menambahkan.
Berita Terkait
BMKG memprakirakan hujan guyur sebagian kota besar hari ini
Sabtu, 18 Mei 2024 10:20 Wib
Letusan Gunung Ibu menciptakan badai petir vulkanik pada Sabtu dini hari
Sabtu, 11 Mei 2024 11:54 Wib
Kapolres Sinjai minta warga mewaspadai pencurian ternak
Jumat, 10 Mei 2024 18:56 Wib
Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT erupsi dua kali pada Jumat dini hari
Jumat, 10 Mei 2024 8:19 Wib
BMKG prakirakan mayoritas wilayah Indonesia cerah berawan pada Jumat
Jumat, 10 Mei 2024 8:13 Wib
BMKG prakirakan mayoritas kota besar Indonesia diguyur hujan hari ini
Selasa, 7 Mei 2024 7:13 Wib
Polrestabes Makassar pulangkan puluhan mahasiswa yang diamankan usai unjuk rasa ricuh
Senin, 6 Mei 2024 16:14 Wib
Dandim 1408/BS pimpin penanaman 500 bibit pohon di Makassar
Sabtu, 4 Mei 2024 19:43 Wib