Mamuju (ANTARA News) - PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan dan Barat menyatakan, semua korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya mendapat santunan, termasuk mereka yang tidak memiliki surat izin mengemudi.
"Kalau ada pengguna jalan yang menjadi korban kecelakaan meskipun tanpa memiliki SIM, itu tetap tanggungan kami,"kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulselbar, HE Edward Robani, SE MM, di Mamuju, Rabu.
Ia mengatakan, pengendara yang tidak punya SIM yang menjadi korban kecelakaan akan tetap diberikan santunan sesuai dengan nilai santunan Rp25 juta untuk korban yang meninggal dan Rp25 juta bagi korban yang cacat dan sekitar Rp10 bagi korban yang mendapatkan perawatan.
"Bagi pengendara kendaraan bermotor yang bertabrakan dengan kendaraan lain, Jasa Raharja tetap akan memberikan santunan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964, meskipun pengendara yang menjadi korban itu lalai karena tidak memakai helm dan SIM yang telah diatur dalam UU, "katanya.
Edward membantah jika selama ini PT Jasa Raharja mempersulit korban kecelakaan di wilayah kerjanya untuk mendapat santunan ketika menjadi korban kecelakaan.
"PT Jasa Raharja hanya melihat dari kasus kejadian kecelakaan, tidak menyentuh bagian yang menjadi hak institusi lain seperti pihak kepolisian sehingga meski tak memiliki SIM korban kecelakaan tetap diberikan santunan, "katanya menambahkan.
Namun kata dia, bagi pengendara lain yang menyebabkan korban kecelakaan yakni mereka yang tidak memiliki SIM, akan diberikan denda, karena aturannya sudah seperti itu.
"Korban kecelakaan tetap dibantu dengan diberikan santunan, tetapi kalau ada pengendara lain yang mengakibatkan korban mengalami kecelakaan akan didenda PT Jasa Raharja, karena menyebabkan orang lain mengalami kecelakaan, aturannya sudah seperti itu,"katanya.
Meski tanpa SIM tetap diberikan santunan oleh PT Jasa Raharja namun ia tetap meminta agar para pengendara dapat melengkapi diri dengan SIM dalam berkendaraan karena sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas.(T.KR-MFH/S016)
Berita Terkait
Pamuji Raharja Jabat Kepala Kanwil Kemenkuham Sulbar
Selasa, 30 April 2024 19:14 Wib
Kapolri beri santunan tali asih untuk korban kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek
Kamis, 11 April 2024 4:55 Wib
Jasa Raharja Sulsel dan Berdaya Bareng beri pendampingan korban lakalantas
Kamis, 19 Oktober 2023 12:30 Wib
PT Jasa Raharja Parepare memberi bantuan helm SNI pada siswa
Senin, 25 September 2023 15:43 Wib
Wali Kota Makassar dan Jasa Raharja bahas optimalisasi pembayaran PKB
Sabtu, 16 September 2023 0:58 Wib
Jasa Raharja imbau masyarakat menggunakan angkutan umum resmi
Sabtu, 7 Januari 2023 14:13 Wib
Jasa Raharja Sulsel telah salurkan santunan kecelakaan Rp75 miliar
Jumat, 30 September 2022 16:04 Wib
BPJS Kesehatan menegaskan tanggung biaya perawatan bagi korban kecelakaan tunggal
Jumat, 30 September 2022 13:06 Wib