Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan tidak ditahannya Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice karena pertimbangan penyidik.
"Tentunya penyidik tetap berpedoman kepada KUHAP, sudah diatur bahwa untuk menahan atau tidak seseorang itu ada syarat subyektif dan obyektifnya," kata Brigjen Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Karopenmas Awi pun membantah alasan tidak ditahan karena Napoleon perwira tinggi.
"Tidak (bukan karena pangkat jenderal bintang dua). Murni semua proses penyidikan, semua hak prerogatif (penyidik)," katanya.
Irjen Napoleon kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Napoleon diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice.
"Jadi tersangka ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya," kata Awi.
Tak hanya Napoleon, hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka lainnya, yakni Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Tommy Sumardi dan Djoko Soegiarto Tjandra.
"Tiga tersangka sudah hadir kecuali tersangka atas nama TS," tutur Awi.
Dalam mengungkap kasus ini, penyidik tidak mengejar pengakuan tersangka, namun bekerja berdasarkan investigasi kejahatan ilmiah.
"Penyidik tidak mengejar pengakuan, penyidik bekerja sesuai dengan scientific crime investigation," katanya.
Untuk itu, sehari sebelumnya penyidik telah melakukan rekonstruksi tentang kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice.
Rekonstruksi itu dilaksanakan berdasarkan rekaman CCTV di lantai satu Gedung TNCC Mabes Polri.
Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan penghapusan red notice, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan status tersangka kepada Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Berita Terkait
Polri menjatuhkan sanksi demosi kepada Irjen Napoleon Bonaparte
Selasa, 29 Agustus 2023 6:56 Wib
Kompolnas ingatkan Polri tidak diskriminatif melaksanakan sidang kode etik
Jumat, 2 Juni 2023 9:42 Wib
Hakim: Jaksa berwenang tak lakukan restorative justice pada Napoleon Bonaparte
Kamis, 12 Mei 2022 14:53 Wib
Hakim PN Jaksel tolak eksepsi penasihat hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte
Kamis, 12 Mei 2022 14:45 Wib
Irjen Napoleon didakwa dengan pasal pengeroyokan karena aniaya M. Kace
Kamis, 24 Maret 2022 17:08 Wib
Penasihat hukum: Irjen Napoleon Bonaparte telah berdamai dengan M Kece
Kamis, 17 Maret 2022 19:57 Wib
Dua petugas Rutan Bareskrim dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin terkait penganiayaan M Kece
Sabtu, 6 November 2021 12:15 Wib
MA tolak kasasi Irjen Pol Napoleon Bonaparte
Kamis, 4 November 2021 20:03 Wib