Padang (ANTARA) - Tim Intelijen dan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) bersama tim Kejaksaan Negeri Sijunjung meringkus terpidana kasus korupsi atas nama Zafrul Zamzami (68) usai buron sekitar delapan tahun.
Terpidana terjerat kasus bantuan dana bergulir koperasi untuk pengembangan usaha dan penggemukan sapi potong impor dari Menteri Koperasi dan UMKM pada 2003. Ia ditangkap di sebuah rumah di kawasan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, sekitar pukul 18.30 WIB.
"Terpidana ditangkap tanpa perlawanan ketika hendak keluar rumah, dan bersikap kooperatif ," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Teguh Wibowo, di Padang, Selasa malam.
Usai ditangkap, terpidana yang mengenakkan baju koko dan kain sarung langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumbar untuk menjalani sejumlah proses administrasi, lalu dibawa ke Sijunjung untuk dijebloskan ke penjara.
Diketahui Zamzami yang merupakan mantan Kepala Dinas Koperindag dan Penanaman Modal Kabupaten Sawahlunto Sijunjung pada 2004, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan sejak November 2012.
Eksekusi tersebut dilakukan tim gabungan kejaksaan atas status terpidana kasus korupsi yang menjerat Zamzami.
Proses persidangannya telah berjalan panjang mulai dari putusan Pengadukan Negeri, kemudian banding ke Pengadilan Tinggi, lalu ke tingkat Kasasi.
Putusan terakhir yang menjadi dasar eksekusi adalah putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2116K/pid.sus/2010 tertanggal 26 mei 2011.
Dengan amar mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi yaitu Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sijunjung, membatalkan putusan PT Pdg no.151/PID/2007/PT.PDG, dan mengadili sendiri perkara.
Majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primer, namun menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menjatuhkan pidana tiga tahun, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Pada bagian lain, tim yang ikut dalam melaksanakan eksekusi di antaranya adalah Asintel Teguh Wibowo, Koordinator Bidang Pidsus Basril, Kasi Pidsus Kejari Sijunjung Antoni winata, Kasi Intel Dimas Aditya, staf Pidsus Buyung Masrizal, dan lainnya.
Berita Terkait
KPK menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi di PT Amarta Karya
Sabtu, 27 April 2024 10:19 Wib
MA terima kasasi KPK anulir vonis bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Kamis, 25 April 2024 14:55 Wib
KPK menyerahkan memori kasasi atas putusan perampasan aset Rafael Alun
Kamis, 25 April 2024 14:23 Wib
Kejati menetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA
Kamis, 25 April 2024 13:47 Wib
Jaksa KPK akan memanggil istri dan anak SYL untuk beri keterangan di persidangan
Rabu, 24 April 2024 22:21 Wib
Eks pejabat Kementan mengakui serahkan uang Rp850 juta dari SYL ke Partai NasDem
Rabu, 24 April 2024 20:32 Wib
KPK akan periksa keluarga SYL terkait penyidikan dugaan TPPU
Sabtu, 20 April 2024 7:40 Wib
KPK menjebloskan eks hakim Prasetio Nugroho ke Lapas Sukamiskin
Kamis, 18 April 2024 19:39 Wib