Washington (ANTARA) - Amerika Serikat, Rabu, mengatakan tidak akan membayar utangnya sekitar 80 juta dolar AS (setara dengan Rp1,16 triliun) kepada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang bermarkas di Jenewa, Swiss.
Sebaliknya, AS akan mengarahkan kembali uang tersebut untuk membantu negara itu membayar tagihan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York.
Amerika Serikat berencana meninggalkan WHO pada 6 Juli 2021, setelah Presiden Donald Trump menuduh organisasi PBB itu menjadi boneka China selama pandemi virus corona.
WHO membantah tuduhan Trump itu.
Berdasarkan resolusi bersama yang dikeluarkan Kongres AS tahun 1948, Trump harus memberikan pemberitahuan satu tahun sebelumnya tentang penarikan keanggotaan AS dari WHO.
AS juga oleh resolusi itu diharuskan membayar utang Washington untuk tahun fiskal saat ini kepada organisasi tersebut.
Nerissa Cook, wakil asisten menteri luar negeri Biro Urusan Organisasi Internasional Departemen Luar Negeri, mengatakan utang Amerika Serikat saat ini kepada WHO berjumlah sekitar 18 juta dolar untuk tahun fiskal 2019 dan 62 juta dolar untuk tahun fiskal 2020.
"Keduanya sedang bersama-sama diprogram ulang ke PBB untuk membayar biaya reguler PBB," kata Cook. Ia merujuk pada uang yang harus dibayarkan Washington kepada PBB di New York.
Alma Golden, asisten administrator untuk kesehatan global Badan AS untuk Pembangunan Internasional, mengatakan Washington telah mengidentifikasi mitra-mitra baru untuk melanjutkan bantuan kesehatan global yang telah dilakukan AS dengan WHO.
Namun, ia mengatakan pembayaran satu kali sebesar 68 juta dolar (sekitar Rp993 miliar) akan diberikan kepada WHO untuk bantuan kesehatan di Libya dan Suriah serta upaya untuk memberantas polio di negara-negara prioritas.
Saingan politik Trump, mantan Wakil Presiden Joe Biden, mengatakan bahwa, jika dirinya berhasil mengalahkan Trump pada pilpres November, ia akan membawa AS bergabung kembali dengan WHO.
Sumber: Reuters
Berita Terkait
Presiden Jokowi: Putusan MK penting buktikan pemerintah tidak bersalah
Selasa, 23 April 2024 10:05 Wib
MK menilai dalil soal Presiden Jokowi dukung pencalonan Gibran tidak cukup kuat
Senin, 22 April 2024 13:15 Wib
MK : Tidak ada bukti intervensi presiden terhadap perubahan syarat paslon
Senin, 22 April 2024 12:31 Wib
MK: KPU tidak mengubah PKPU 19/2023 tidak melanggar hukum
Senin, 22 April 2024 11:04 Wib
Permintaan Amerika Serikat untuk tidak serang Iran diabaikan oleh Israel
Sabtu, 20 April 2024 11:41 Wib
MK memastikan informasi RPH PHPU Pilpres 2024 tidak bocor
Jumat, 19 April 2024 17:52 Wib
KPU meyakini hasil Pemilu 2024 tidak akan dibatalkan
Jumat, 19 April 2024 15:19 Wib
Staf khusus III Menteri BUMN: Erick Thohir tidak perintahkan borong dolar
Jumat, 19 April 2024 15:16 Wib